Pelanggaran Perda Terbanyak Ijin Reklame Dan Miras

TUBAN

seputartuban.com – Terbanyak selama tahun 2013 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, kasus perijinan reklame dan peredaran minuman keras (Miras).

Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto
Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto

Kepala Satuapan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, saat dikonfirmasi dikantornya Kamis (23/01/2014) mengatakan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat belum membaik.

Terlihat masih banyak perusahaan, pengusaha, bahkan instansi non formal masih memasang reklame, banner atau umbul-umbul tidak berijin. Selain itu penempatannya juga menyalahi tata kelola kota. Sehingga selama 2013, operasi yustisi dilakukan dalam tahun 2013 mencapai 1.309 kasus.

Dari banyaknya kegiatan penertiban tersebut, 11.203 reklame ilegal yang berhasil disita. Dengan lokasi penertiban yang tersebar di wilayah kota dan pinggiran. Sedangkan total pelanggaran diseluruh wilaya Kecamatan sekitar 5.674 reklame.

Hal ini sudah tentu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2002 tentang ijin reklame dan Peraturan Bupati nomor 20 Tahun 2013. “Baik milik instansi formal atau non formal, tetap akan kita ambil. Dengan langkah komunikasi baik sebelumnya, kalau tetap dibiarkan, kita tindak,” katanya.

Ditanya adanya penertiban Minuman Keras (Miras) selama tahun 2013 lalu pihaknya melakukan penindakan 53 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 28 kasus.

Menurutnya, peningkatan ini disebabkan adanya masa tempo pemberian sosialisasi terhadap pengusaha arak atau sari tape. Langkah awal hanya himbauan, pada tahun 2013 langsung dilakukan penertiban. “Kalau kita yang paling menonjol kemarin (tahun 2013) itu miras. Kita paling banyak dari sebelumnya. Tahun depan (2014) sudah bersih. Kalau masih ada itu kecil dan tetap kita tindak,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email