TUBAN
seputartuban.com – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Kamis (8/12/2016) se Kabupaten Tuban, terdapat sejumlah pasangan suami istri yang terdaftar menjadi Calon Kepala Desa. Mereka berada di kawasan Kecamatan Singgahan.

Data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan KB Pemkab Tuban, menyebutkan di Desa Lajolor, pasangan suami istri adalah Tafrikan dan Kiswatul H. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2,970 suara, hadir 1,708 suara dan tidak hadir hampir setengahnya yakni 1,262 orang. Pilkades dimenangkan Tafrikan dengan 595 suara mengalahkan Kiswatul dengan 561 suara sedangkan suara tidak sah hampir sama dengan perolehan kedua Cakades yakni 552 suara.
Kemudian di Desa Tanggulrejo yang memiliki jumlah DPT sebanyak 2,339 suara berbeda meski Cakadesnya juga suami istri. Perolehan suara didominasi oleh suaminya yakni Sukarno memperoleh 1,383 suara. Sedangkan sang istri yakni Musarofah mendapatkan 325 suara, sedangkan 48 suara tidak sah. Dari total yang hadir 1,756 pemilih dan tidak hadir 583 pemilih.
Kondisi serupa terjadi di Desa Tanggir, Pilkades juga dimenangkan sang suami. Khosim memperoleh 817 suara, sedangkan Khalimatus S memperoleh 159 suara dan 68 suara tidak sah. Dari total 1,515 DPT dan yang hadir 1,044 pemilih dan tidak hadir 471 pemilih.
Sedangkan pelaksanaan Pilkades diwarnai kericuhan terjadi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko. Bahkan penghitungan suara ulang dilakukan, Jumat (9/12/2016) hingga malam hari dengan pengawalan ketat personil keamanan. Karena salah satu pendukung pasangan calon menuding adanya kecurangan. Sempat terjadi kericuhan besar, namun berhasil dilerai aparat keamanan. Dengan mengamankan panitia dan kotak suara ke Kantor Kecamatan Soko.
Kepala Bapemas, Pemdes dan KB Pemkab Tuban, Mahmudi menyampaikan pihaknya masih melakukan pendekatan dan komunikasi kepada sejumlah pihak di Bangunrejo. Hasilnya simpatisan dari nomor urut dua menegaskan, agar panitia melakukan penghitungan ulang. Penghitungan yang diharapkan lebih pada pengecekan jumlah DPT dan penghitungan suara kembali. USUL PUJIONO