Panwaslu Terkesan Masih Diabaikan Pemkab

Penulis : Hanafi

TUBAN

Kondisi gedung yang akan digunakan Kantor Panwaskab Tuban kondisinya masih memprihatinkan

seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban sempat geram atas sikap Pemkab Tuban yang terkesan tidak tanggap atas keberlangsungan lembaga pengawas Pemilu ini. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi, kepada seputartuban.com, Minggu (27/1/2013).

Dijelaskan Sulamul Hadi, sejak 19 November 2012, surat permohonan bantuan fasilitas sudah dilayangkan kepada Pemkab Tuban. Namun sudah sebulan lebih tidak ada balasan ataupun tanggapan terkait permohonan tersebut.

Fasilitas ini diperlukan karena sampai saat ini Panwaslu belum memiliki kantor tetap. Padahal mulai 1 Februari 2013, proses dan tahapan rekrutmen Panwascab sudah dimulai. Sehingga diperlukan fasilitas kantor untuk berbagai keperluan teknis.

Karena tidak kunjung menerima tanggapan, akhirnya Panwaslu mendatangi Pemkab Tuban pada 4 Januari 2013 untuk menanyakan tanggapan surat yang sudah dikirimnya. Dan saat ditanya soal surat permohonan tersebut, Bupati, Wabup mengaku belum tahu, karena belum sampai pada meja kerjanya.

Setelah ditunjukkan copy surat permohonan, baru dilakukan pengecekan. Dan ternyata surat tersebut masih berada di meja kesekretariatan Pemkab Tuban. Dan pada tanggal 11 Januari 2013, pihak Panwaskab, Tuban baru mendapat surat dari Sekretaris Daerah Pemkab Tuban.

Yang isinya pemberian tenaga kesekretariatan sebanyak 3 Pegawai Negri Sipil (PNS) dan gedung untuk dijadikan perkantoran. Gedung yang diberikan adalah bekas rumah dinas, Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata, Pemkab Tuban. Yang berada di Jl. Wahidin Sudiro Husodo Tuban.

Sayangnya gedung tersebut tidak dapat langsung digunakan. Karena kondisinya masih kotor dan masih digunakan sebagai gudang barang bekas. Selain itu dibagian depan, nampak semak belukar yang terkesan sangat jarang dibersihkan.

“Pihak Pemkab masih beranggapan bahwa, Panwaskab ditelorkan dari KPU. Sebenarnya itu salah, karena menurut UU No 15 Tahun 2011 tentang Pemilu dan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPRD. Menjelaskan KPU dan jajarannya adalah penyelenggara Pemilu. Jadi kedudukannya sama. Masa kita mau dikasih gudang, bagaimana nanti, ” geram Gus Hadi, panggilan akrab Sulamul Hadi.

Terpisah, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martoyo, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan bahwa, selama ini Pemkab masih sebatas memberikan surat pemberitahuan terkait akan digunkannya Rumah Dinas sebagai Kantor Panwaskab.

Menurutnya, penyerahan masih belum dilakukan secara resmi. Dan terkait lamanya tanggapan surat permohonan itu, dikarenakan Pemkab masih mencari tempat alternatif strategis agar dapat digunakan dengan baik.

“Prinsipnya, kami belum menyerahkannya. Nanti kalau sudah diserahkan pasti akan dibersihkan. Kami kan masih mencari alternatif mana yang baik,” tegasnya.