TUBAN

seputartuban.com – Hingga memasuki mendekati pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, Bupati Tuban belum membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sedangkan Perbup nomor 20 tahun 2013 hanya diperuntukkan pemilihan anggota legislatif, dan tidak dapat dipakai dasar penindakan pelanggaran pemasangan APK Pilpres.
Divisi Penindakan dan Penangganan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Tuban, Edy Thoyibi saat diwawancarai, Senin (23/6/2014) mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan pelanggaran pemasangan APK. Hasilnya akan direkomendasikan kepada KPUD Tuban untuk ditindak lanjuti penertiban bersama Sat Pol PP Pemkab Tuban.
“Kita tidak punya kewenangan dalam penertibannya, itu kewenangan KPUD Tuban. Sampai saat ini KPUD Tuban hanya membuat surat keputusan KPUD Tuban terkait Zona dalam pemasangan APK. Sedangkan Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati terkait pemasangan APK masih belum ada. Sebab Perbup yang ada itu hanya untuk pelaksanaan Pilkada dan Pileg saja,” tegas Edy.
Ditambahkan, KPUD Tuban harus bekerja secara efektif dan efesiensi. Karena surat penentuan zona pemasangan APK baru dikirim kepada Bupati Tuban pada tanggal 18 Juni kemarin. Dengan waktu yang berdekatan dengan coblosan Pilpres, besar kemungkinan Bupati tidak dapat membuat surat keputusan maupun peraturan Bupati. Sampai saat ini banyak kecamatan yang belum menerima surat penentuan zona pemasangan APK mulai dari tingkat kecamatan sampai desa.
“Jangan hanya melalui surat saja, tetapi lebih baik ketemu langsung sebab ini sifatnya penting. Kalau peraturan Bupati belum turun Satpol PP tidak bisa lakukan penertibkan APK yang melanggar, dan yang harus melakukan penertiban APK yang melanggar tersebut adalah tim sukses masing-masing calon berdasarkan rekomendasi dari KPUD Tuban,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPUD Tuban, Kasmuri membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan Zona Pemasangan APK dan Jadwal Kampanye. Berdasarkan kordinasi dengan Pemkab Tuban, penentuan zona memakai Peraturan Bupati (Perbup) tetapi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2002 tentang ijin reklame, Perda nomor 17 tahun 2001 tentang Kebersihan dan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Tuban.
“Hasil kordinasi kita dengan Pemerintah daerah tidak menggunakan Perbup tetapi menggunakan Perda yaitu ada 3 Perda yang dipakai, tentang Reklame, Kebersihan dan Ketertiban Umum. Kita tidak tahu alasan dari pemerintah daerah, itu hasil dari kordinasi kita kemarin,’ jelas Ketua KPUD Tuban. MUHLISHIN