Pansus 3 DPRD Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat

TUBAN

Ketua Pansus 3 DPRD Tuban, Tri Astuti
Ketua Pansus 3 DPRD Tuban, Tri Astuti

seputartuban.com – Pansus 3 DPRD Tuban saat ini tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pansus yang juga anggota Komisi C DPRD Tuban itu membahas Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinkes Kab. Tuban. Serta Raperda perubahan atas Perda Kab. Tuban no. 12 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain.

Ketua Pansus 3 DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan bahwa perda no 17 tahun 2011 perlu di sesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan publik bidang kesehatan. Perlu didukung kelangsungan pembiayaan maupun ketersediaan sumberdaya kesehatan yang memadai. Dengan menyesuaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditangani BPJS.

Pansus mendorong agar masyarakat benar-benar terlindungi oleh Perda untuk mendapatkan perawatan dan cek kesehatan gratis.“Dengan kepesertaan BPJS sebagai penjamin pembiayaan pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda gratis bagi masyarakat Tuban,” tegas Politisi Partai Gerindra itu, Sabtu (30/05/2015).

Srikandi DPRD Tuban ini menegaskan jika iuran masyarakat miskin di BPJS ditanggung pemerintah daerah. “Penduduk miskin Kabupaten Tuban sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk iurannya kepada BPJS Kesehatan dijamin dan dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda),” ungkapnya.

Sementara itu terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Kab. Tuban no. 12 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain, Pansus hanya menindaklanjuti peraturan perundangan diatasnya.

“Tidak ada, tinggal menyesuaikan saja dengan UU diatasnya. Diharapkan Puskesmas pada 2016 sudah menjadi BLUD,” tuturnya. MUHAIMIN

Print Friendly, PDF & Email