Paksa Rujuk, Menantu Dibunuh Mertuanya

TUBAN

bunuh menantu
BUNUH MENANTU : Tersangka saat di Mapolres Tuban mengakui perbuatanya

seputartuban.com – Pelaku pembunuhan Kasman (35), warga Dusung Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban terungkap. Pelakunya tak lain adalah mertua korban sendiri. Pembunuhan dilakukan lantaran korban memaksa istrinya rujuk. Hingga terjadi paksaan yang diketahui mertuanya. Tersangka tersulut amarah, karena anaknya dipaksa dan ditarik korban. Hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

Sujak (55), warga Dusung Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Beberapa jam setelah jasad korban pembunuhan yaitu kasman ditemukan Selasa (30/04/2013) sore kemarin. Sujak adalah mertua korban yang menghabisinya dengan membacok menggunakan parang yang mengenai kepala bagian belakang korban.

Pembunuhan ini terjadi saat Senin (29/04/2013) malam korban mendatangi rumah tersangka. Dengan maksud akan mengajak Ngatini, anak tersangka yang juga istri korban untuk rujuk kembali setelah tiga bulan pisah ranjang

Korban dan ngatini sempat adu mulut. Karena ngatini tak mau di ajak korban pulang ke rumah mereka berdua. Keributan itu akhirnya didengar tersangka yang pada saat itu sedang tidur. Lalu menghampiri keduanya. Tersangka membela anaknya dan menolak permintaan korban untuk mengajak anaknya rujuk kembali.

Korban pun kalap dan langsung mengayunkan parang yang telah dipersiapkannya ke arah tubuh tersangka. Namun ayunan parang korban berhasil ditangkis Talawan, anak tersangka. Dan terjadi duel yang tidak seimbang. Hingga parang korban terlepas dan berhasil diambil tersangka.

Tanpa menunggu lama, tersangka langsung membalas dengan membacok korban yang mengenai kepala bagian belakang korban hingga robek. Korban lari tak tahu entah kemana, karena ditengah kegelapan. Dan diketahui keesokan harinya korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Sementara sujak langsung masuk rumah dan mengunci dari dalam. Dan tak mengetahui jika Kasman tewas akibat sabetan parang yang diayunkannya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban menjelaskan penyebab kejadian ini karena perselisihan. “Setelah cek cok korban dibacok mertuanya dan lari dari rumah tersangka. Sekitar 100 meter dari rumah tersangka, korban jatuh dan meninggal karena kehabisan darah,” katanya.

Setelah diperiksa polisi sujak mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh menantunya. Dan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15  tahun penjara. (pit)