seputartuban.com, SEMANDING – Aparat gabungan Polisi, Pol PP dan TNI, Kamis (9/3/2017) menggerebek pabrik arak di kawasan Manunggal Utara, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Diduga usaha ilegal itu beromzet miliaran, berdasarkan harga arak mahal dan banyaknya barang bukti yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, aparat gabungan segera menindaklanjuti. Hasilnya petugas berhasil mengetahui aktivitas produksi arak di Gudang milik Sudiman, warga setempat yang saat ini buron. Bahkan Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad dan Bupati Tuban, Fathul Huda juga meninjau lokasi penggrebekan.
Hasil penggrebekan ditemukan barang bukti, 3 dandang tembaga. 4,000 liter baceman arak. 10 kompor. 41 tandon air, 128 tabung LPG, 4,120 kg gula merah, 5 buah pompa air, 130 drum. Serta 2,150 liter arak siap edar.
Menurut Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan tersangka merupakan pelaku lama. “Pelaku lama omzet per bulan Rp. 2 miliar lebih,” ungkap Kapolsek.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban dan pelayan lainya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir. “Karena mengancam kesehatan masyarakat, bagi yang mengetahui keberadaan pabrik arak, kita harapkan dapat diinformasikan kepada kami. Agar dapat kami tindak tegas, pemberi informasi kita jamin kerahasiaanya,” harapnya.
Tersangka kini masih dalam pengejaran. Dijerat dengan pasal 135 junto pasal 71 ayat 2 sub 140 ayat 2 UU Nomor. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp. 2 miliar. Kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Tuban. NAL