Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus dan Sita 53,6 Gram Sabu

seputartuban.com, TUBAN – Polresta Tuban mengungkap empat kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita sabu dengan total berat 53,649 gram.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, Jumat (28/8/2026).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari target tiga kasus, polisi berhasil mengungkap empat perkara, terdiri dari tiga kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-TO.

Kasus pertama diungkap pada (12/8/ 2026) di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang. Polisi menangkap YE yang masuk dalam daftar TO.

Dari tangan YE, petugas menyita 25 poket sabu dengan berat total 29,19 gram. Polisi juga mengamankan timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu dan wadah penyimpanan.

YE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Kasus kedua juga diungkap pada (12/8/ 2026) di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu. Polisi menangkap WR dalam perkara Non-TO.Dari lokasi, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api dan telepon seluler. WR diproses sebagai terduga penyalahguna narkotika untuk digunakan sendiri.

Kasus tersebut dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Polisi juga mempertimbangkan rehabilitasi berdasarkan hasil penyidikan dan asesmen.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada( 14 8/2026) di tepi Jalan Pantura Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Polisi menangkap SY yang masuk dalam daftar TO.Dari tangan SY, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat total 19,88 gram. Polisi juga mengamankan mobil Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan, telepon seluler, plastik klip, alat hisap dan sejumlah barang lainnya. SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Sementara kasus keempat diungkap pada (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap PAR di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima poket sabu dengan berat total 4,559 gram, kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik dan telepon seluler. PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tuban.“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” kata Supiyan.

Menurutnya, para pelaku menjual sabu kepada orang-orang tertentu di sekitar wilayah Tuban. Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengatakan tiga pelaku yang masuk daftar TO sebelumnya telah menjadi perhatian petugas. Polisi terlebih dahulu memantau pergerakan mereka sebelum melakukan penindakan. “Kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, tiga tersangka TO diketahui mendapatkan narkotika dari wilayah Surabaya. Sedangkan satu tersangka Non-TO, yakni WR, diduga merupakan pengguna dengan barang bukti hanya 0,02 gram.

Polisi menyebut proses terhadap WR mempertimbangkan ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Harjo juga mengingatkan masyarakat bahwa pola transaksi narkotika terus berkembang. Transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung dan dapat memanfaatkan komunikasi melalui aplikasi.

Ia meminta masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Ini tanggung jawab kita bersama. Sebagai anak bangsa, kita harus sama-sama menjaga,” tegasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan para pelaku, termasuk asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dari empat perkara tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 53,649 gram. Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang berhasil diselamatkan mencapai puluhan juta rupiah. RHOFIK SUSYANTO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses