seputartuban.com, TUBAN – Selama operasi pekat Semeru yang digelar 12 hari. Mulai 23 Mei sampai 3 Juni 2022, Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus. Terbagi menjadi 12 kasus target operasi (TO) dan 74 kasus non target operasi.
Kapolres Tuban, AKBP Darman, Kamis (23/06/2022) di Mapolres Tuban mengungkapkan rincian kasus yang diungkap kasus TO yakni, Judi dengan TO 5 kasus terungkap 6 kasus. Dengan jumlah tersangka 12 orang. Narkoba, TO 1 kasus terungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang. Miras TO 5 kasus terungkap 53 kasus jumlah tersangka 53 orang. Sedangkan prostitusi dengan TO 2 kasus terungkap 22 kasus jumlah tersangka 22 orang. Sedangkan premanisme terungkap 2 kasus tersangka 2 orang.
“Yang menonjol adalah kasus minuman keras, yang berhasil diungkap Polres Tuban sebanyak 53 kasus dengan 93 tersangka,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, saat jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Tuban.
Darman menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa miras 102 botol jenis anggur merah. 688 botol jenis arak dengan total 1032 liter dan 25 botol jenis anggur koleson.
Kemudian, narkotika jenis sabu seberat 17,49 gram atau setara Rp. 31.482.000. Judi dengan uang Rp. 7.427.000, 2 set kartu remi dan 1 satu set kartu Domino. Dan prostitusi dengan barang bukti yang diamankan 2 buah sprei dan uang Rp. 200.000. Sedangkan kasus premanisme berhasil mengamankan sebuah ponsel dan uang Rp. 10.000. “Dengan adanya penegakan hukum ini, sgar nantinya dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan Atas perbuatan para tersangka, penjual miras dijerat pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2014 ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000. Kasus Narkotika dijerat pasal 114, pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda Rp. 10 miliar.
Sedangkan kasus prostitusi dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Serta kasus premanisme dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. RHOFIK SUSYANTO