Oknum Polisi Perampok 2,6 Milyar, Hanya Divonis 8 Bulan

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com –  Terdakwa pelaku perampokan Pegadaian Jenu telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negri (PN) Tuban, Kamis (13/09/2012). Dalam persidangan ini ke 5 terdakwa pelaku perampokan mendapatkan vonis yang sama yakni, pidana penjara 8 bulan dan dengan uang denda sebesar Rp. 5. 000. Serta potongan masa tahanan yang sudah dijalaninya.

Vonis majleis hakim yang dipimpin Arif Wisaksono kepada Oknum Polisi Perampok yang bernama Aiptu Eko Heru Susanto (43) NRP. 69120102 bersama ke-empat rekanya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni 10 bulan penjara dan uang denda Rp. 5.000 dan dikurangi masa tahanan.

Menurut pertimbangan Ketua Majelis Hakim bersama kedua anggotanya masing-masing Reza Himawan dan Deni Ichwan, bahwa para terdakwa secara syah dan menyakinkan melakukan tindakan perampokan. Dan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2. Yaitu telah melakukan secara sengaja untuk memiliki, mengambil barang, seluruhnya atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain. Dengan maksut dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh 2 orang atau bersama-sama.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Dedy, saat dikonfirmasi seputartuban.com terkait tuntutanya menjelaskan, dengan sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa maka diputuskan hanya menuntut 10 bulan saja. “saya hanya menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp. 5.000, karena tersangka belum menikmati hasil kejahatannya, yang kedua adalah yang bersangkutan bisa diajak kerjasama dalam proses penyidikan, “ ungkapnya.

Diketahui, ke-lima terdakwa tersebut adalah  Suwono Bin Sudar (41) warga Desa Mejosari, Kelurahan Temurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Indra Hidayat Bin Nyoto (25) Warga Dusun jetis, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Moch Susanto Bin Kamim (27) warga Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban. Ach. Ali Mughofar (40) Warga Desa Jenu, RT. 01 RW. 05, Kecamatan jenu, Tuban. dan seorang anggota Polres Tuban yaitu Aiptu Eko Heru Susanto dengan NRP 69120102.

Para terdakwa ini pada 13 April lalu melakukan perampokan di Kantor Pegadaian Unit Jenu. Dalam melancarkan aksinya menggunakan pistol dan parang. Dan usai menyekap 2 pegawai pegadaian kawanan ini berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah beserta emas puluhan gram dari dalam brangkas pegadaian dengan total hasil perampokan Rp. 2,6 milyar.

Foto : Persidangan dengan terdakwa para perampok pegadaian

Print Friendly, PDF & Email

4 komentar

  1. loh,hukuman max 9th.kenapa cuma 8 bulan penjara?
    itu maksudnya bisa diajak kerjasama penyelidikan,dalam hal apa?
    in sebetulnya hakimnya kuliah di jurusan pertnan ta?
    lama2 aneh hukum dinegara hukum ini..

Komentar ditutup.