Penulis : Pito Suwarsono
MONTONG
seputartuban.com – Sebuah gudang tempat pengolahan pupuk illegal di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban digerebek Polisi. Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku dan juga mengamankan 20 ton pupuk oplosan.
Sebuah gudang pupuk milik Syaifudin (40) warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini, digrebek Polisi selasa (20/3/2012) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai bahwa ada aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut.
Setelah diselidiki Polisi, ternyata benar bahwa gudang pupuk tersebut adalah illegal. Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menangkap Sofyan (32) pelaku dengoplosan pupuk, warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Tuban, sementara Syaifudin berhasil lolos dalam penggerebekan tersebut.
Modusnya adalah Sofyan dan juga Syaifudin membeli pupuk bersubsidi bermerk Petrokimia Gresik dengan, dari seseorang bernama Dedy alias A Hong, dari daerah Jawa Tengah.
Di gudang tersebut Sofyan mengeluarkan seluruh isi dari pupuk bersubsidi tersebut, untuk kemudian diberi bensin dan juga detergen pemutih, agar warnanya luntur dan menjadi putih bersih.
Setelah dijemur dan kering, pupuk yang juga telah dicampur dengan phospat tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan berlabel Pupuk Sriwijaya (Pusri) non subsidi. Setelah itu barulah pupuk-pupuk oplosan ini dijual dengan harga 200 ribu rupiah per sak ke Kalimantan.
Selain mengamankan Sofyan, dari lokasi pengoplosan pupuk tersebut Polisi juga berhasil mengamankan sedikitnya 20 ton pupuk illegal yang belum sempat dikirim ke Kalimantan.
Kapolsek Montong AKP Suparan kepada seputartuban.com mengatakan, dari pengoplosan pupuk yang sudah berjalan 5 hari tersebut, pelaku sudah berhasil mengirim sebanyak 2 rit truk atau sekitar 16 ton pupuk oplosan ke Kalimantan.
“di TKP ini masih ada sekitar 20 ton yang belum terjual,” katanya di lokasi penggerebekan.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Sofyan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Montong. Pelaku pengoplosan pupuk yang sudah berstatus tersangka ini dijerat pasal 254 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
gara-gara perbuatanmu yang semena-mena, malah di jerat 6 tahun penjara, orang petani sudah susah membeli pupuk subsidi, malah kamu bikin pupuk yg non subsidi, di fikir yg matang” toh pak, kalo buat bisnis itu, sampe ikut watok aku pak.