TUBAN
seputartuban.com – Seorang tukang foto pengantin bernama, Lasuwan (24), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya telah kedapatan mengedarkan pil daftar G jenis karnopen tanpa ijin edar.

Terduga pelaku ditangkap oeh Satnarkoba, Polres Tuban, di Jl. M. Sudiro, Kelurahan Kinking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Saat ditangkap dia sedang bekerja disebuah studio foto millik temannya. Saat itu sedang melayani pelangganya dengan menjual 30 butir.
Kemudian saat transaksi langsung ditangkap Polisi. Dari hasil penangkapan ini, disaku celana bawah bagian kanan didapati 100 butir pil karnopen. Selain itu, juga diamankan uang hasil penjualan, sebanyak, Rp. 50 ribu.
Kaur Bins Ops (KBO) Satnarkoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan terduga pelaku mengaku membeli pil karnopen seharga Rp. 18 ribu. Setiap kali bertransaksi dirinya berhasil menjual 100 sampai 150 butir. “Penangkapan awalnya, karena pelaku sering menjual barang (pil karnopen) dan sudah seringnya pembeli datang ke lokasi (tempat penangkapan), ” ungkapnya. (han)