TUBAN
seputartuban.com – Baragam modus penipuan yang dilakukan para pelaku kejahatan. Diantaranya dengan berdalih investasi sahan dengan menjanjikan keuntungan hingga Rp. 1 milyar.

Anggi Ayu Diahningrum, (49) warga Jl. Bantaran, 1B, No. 26 Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya diduga telah menipu salah satu pasangan suami istri (pasutri) dengan total kerugian mencapai Rp. 630 juta.
Wanita yang pernah menikah 4 kali itu kini sudah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Awalnya penipuan bermula saat 10 bulan yang alu, tepatnya pada bulan Oktober 2012. Tersangka mengenal kedua korban yakni berinisial BWF (49) dan sitrinya berinisial ST (51), warga Keurahan latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Perkenalan korban dan tersangka ketika disebuah anjungan tunai mandiri (ATM), salah satu bank di Kabupaten Tuban. Usai bertemu korban, tersangka mengaku bahwa dirinya merupakan anak ke 12 dari Mantan Gubernur Papua. Selain itu, tersangka juga mengaku memiliki sejumlah aset usaha dan 2 buah pabrik di daerah Bekasi. Sehingga saat menawarkan investasi saham usaha, korban langsung terpikat.
Kesok hariannya, korban dimintai sejumlah uang dengan dalih menanam saham. Korban yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban itu sudah sangat percaya dengan tersangka, dan langsung memberikan uang.
Tidak hanya itu, ST yang juga merupakan pegawai bank di Tuban itu juga ikut tertipu, akibat tersangka mengaku bahwa dirinya memiliki aset uang tunai disalah satu Bank di negara Amerika sebesar Rp. 157. 600. 000.000.000. Uang dalam bentuk dalam bentuk dolar itu tersebut dari suami keduanya bernama Mr. Came, New York.
Tersangka juga mengaku bahwa uang tersebut akan dibelikan aset di PT. Semen Indonesia, Tuban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku memiliki saham di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pembuatan semen itu.
Setelah hampir 10 bulan lamanya, tersangka tidak kunjung memberikan hasil dari penanaman saham. Kasus penipuan tersebut mulai terbongkar setelah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Kapolsek Kerek, AKP Elis Suendayati. Oleh polisi berpangkat balok 3 itu disarankan untuk melaporkan kepihak kepolisian.
Setelah dilaporkan, pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat penangkapan di rumah kontrakannya, Jl. Jati 2, gang 2, No: 14, Perum Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (07/09/2013) mengatakan, saat penangkapan di rumah kontrakan tersangka terdapat beberapa barang berbau mistik. Seperti sebuah kullit harimau yang membungkus sebuah foto korban serta didalamnya diberi mrica, sebagian daging buaya dan kertas bertuliskan arab.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menggendam korbannya. Dan juga menjanjikan akan diberi hasil dari usaha penanaman saham sebesar Rp. 1 miyar. “Tersangka terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kita masih kembangkan dari keterangan tersangka yang sering berubah-ubah. Kita akan mencari korban selanjutnya. Nanti ada berita selanjutnya, pasti bersambung ini kasusnya, ” ungkapnya. (han)