Penulis: Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Sopyan Hadi (46) warga Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban kembali ditangkap Sat Narkoba, Polres Tuban dalam kasus yang sama. Pelaku telah mengedarkan obat daftar G tanpa ijin.
Penangkapan pelaku di Pasar baru Kabupaten Tuban tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan pelaku lain yang sebelumnya sudah diamankan oleh polisi. Kemudian saat bapak dua anak ini sedang berjualan di pasar baru Tuban kemudian polisi memeriksanya.
Dan didapati 15 butir pil carnopen pada celananya, Selasa (04/09/2012). Dan akhirnya penjual sayuran itu langsung dibawa ke Mapolres Tuban paksa tanpa perlawanan. Kini pelaku yang diduga sudah lama menjadi pengedar pil koplo itu harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas, Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Rabu (05/09/2012), mengatakan bahwa, atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan RI, karena telah mengedarkan dan mengkonsumsi obat daftar G tanpa ijin. ” ancamannya 15 tahun, sudah 2 kali itu tersangkut kasus carnopen,” ungkapnya.