Penulis : Pito Suwarsono
PALANG
seputartuban.com – Petugas dari Satreskrim Polres Tuban Rabu (05/09/2012) siang menggerebek 3 tempat produksi ikan mengandung bahan formalin. Sedikitnya 4 ton ikan berformalin yang sudah di kemas dalam kardus, diamankan polisi beserta 3 tersangka juga turut diamankan.
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencium bau tidak sedap yang berasal dari tiga lokasi produksi ikan asin tersebut. mendapat laporan warga polisi langsung melakukan uji lab dan olah tempat kejadian atau penggalian informasi dari dilokasi. Setelah diuji laboratorium, ternyata ikan-ikan tersebut benar mengandung bahan berbahaya formalin.
Polisi-pun akhirnya menggerebek 3 gudang dan tempat produksi ikan asin berformalin ini, masing masing milik Suwito (45), Siamah (45), dan Kaspik (60), ketiganya warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari tiga lokasi pembuatan ikan asin berformalin ini, polisi mengamankan sedikitnya 4 ton ikan asin kemasan kardus siap kirim.
Kepada polisi, Kaspik salah satu pemilik rumah produksi ikan berformalin ini mengatakan, bahwa dirinya terpaksa. Karena atas permintaan pemesan yang harus dipenuhi.
Para konsumen kaspik meminta agar ikan-ikanya tersebut di beri formalin agar awet sebelum di jual. “ya ini karena permintaan pembeli, mulai pembeli dari Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat semuanya minta diformalin,” ujarnya dalam bahasa Jawa.
Modusnya produsen ikan asin jenis ikan layur ini direndam selama 12 jam dengan menggunakan air garam dan formalin. Lalu kemudian dijemur hingga kering baru kemudian dikemas dan dikirim. Dalam sehari sekali kirim biasanya berkapasitas 4 sampai 5 ton. Dan pemesan ikan asin berformalin ini datang dari daerah Jawa Barat, Jogja, Solo, Semarang, Lamongan, Jombang, Pasuruan hingga Jakarta.
Untuk mengelabui petugas, kardus kardus berisi ikan formalin ini, di beri label susu bubuk, agar tidak mencurigakan. 4 ton ikan kering berformalin ini akhirnya diamankan petugas sebagai barang bukti. Sementara Sawito, Siamah dan Kaspik saat ini juga sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Kasat Seskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ikan berformalin tersebut berdasarkan laporan warga, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya lantas melakukan penggerebekan. “ini berawal dari laporan warga, setelah kita selidiki ternyata benar, dan kita lakukan penggerebekan,” ujarnya di TKP.
Para TSK dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang mengedarkan makanan berbahaya dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara dan pasal 55 undang undang pangan No. 7 tahun 1996 pasal 55 huruf G dan F dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Foto : Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto menunjukkan barang bukti ikan asin berformalin