BANCAR

seputartuban.com – Sukiran (38), warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban harus mendekam di balik jeruji tahanan. Karena kedapatan melakukan pencurian kayu jati di hutan petak 6 Perhutani RPH Jatisari, BKPH Bancar, KPH Jatirogo, Kamis (07/03/2013).
Penangkapan bermula saat terduga pelaku ini diketahui oleh petugas perhutani KPH Jatirogo sedang membawa kayu jati. Saat itu kayu dengan ukuran diameter 20 Cm dan panjang 5 meter itu dipotong menjadi 2 bagian.
Terduga pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Tegalan, Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar. Terduga pelaku dan barang bukti gergaji langsung dibawa ke Polsek Bancar. Sedangkan kayu jati diamankan di KPH Jatirogo.
Kapolsek Bancar, AKP Mohammad Supar, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (08/03/2013) mengatakan bahwa, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Perhutani setempat. Setelah itu pelaku baru diserahkan ke Polsek Bancar.
“Di tangkap saat memikul kayu jati, di tengah jalan. Dari keterangan pelaku, dia disuruh orang untuk mencuri kayu, ” jelasnya. (han)