TUBAN
seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) merupakan lembaga independen. Sehingga kinerjanya harus netral dari kepentingan partai politik (parpol) maupun golongan. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan Kabupaten Tuban, Mustarikhah, dalam sambutan pelantikan Panwascam se Kabupaten Tuban, Jum’at (08/03/2013) di Aula Asrama Haji Tuban.
Dihadapan 60 Panwascam yang dilantik dan undangan, mantan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ini mengungkapkan bahwa Panwascam harus bekerja netral. Tanpa dipengaruhi intimidasi dan diskriminasi. Atau tanpa memihak kepentingan Parpol serta golongan.
“Kalau ada pelanggaran saat pemilu harus dilaporkan dan bisa di selesaikan. Tujuannya agar di masyarakat tidak terjadi gejolak, ” katanya.
Terpisah, Ketua Banwaslu Provinsi Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Dan untuk optimalisasi kinerja, setiap Panwascam harus menentukan Ketuanya masing-masing dari ketiga anggota yang telah dilantik. Karena untuk memudahkan kinerja harus dibentuk koordinator.
Selain itu, setiap Panwascam diperlukan 2 staf dari pegawai negeri sipil. Yang akan ditempatkan di 20 kecamatan, hal ini untuk membantu kinerja Panwascam dalam pengawasan dan laporan kinerja.
“Meskipun sesama anggota Panwascam sama-sama memiliki hak. Tetap akan kami sarankan dibentuk Ketua. Agar mudah dalam pengkoordinasianya,” ungkapnya.
Dalam pelantikan ini, semua anggota Panwascam disumpah jabatan. Selain itu, mereka juga menandatangani surat kerja dan kesanggupan sesuai tugas dan fungsinya. (han)
Selamat bertugas, semoga bisa bekerja dg amanah, adil dan profesional…