seputartuban.com, TUBAN – Praktek dukun palsu yang mengaku dapat menggandakan uang masih dapat memperdayai masyarakat. Buktinya EPW (44), warga Desa Sendangwangu RT 06 RW 02 Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora dipolisikan salah satu salah satu korbanya yang tertipu Rp. 100 juga.
Dalam Pers Rilis di Mapolres Tuban, Kamis (23/2/2017), dukun abal-abal itu diperkarakan EPW (44), pemilik bengkel mobil di Dusun Krajan RT 04 RW 01, Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dia merasa ditipu karena uang Rp. 100 juta yang diberikan akan digandakan menjadi Rp. 1 miliar tidak jadi kenyataan.
Tindakan penipuan itu berawal pada Senin (26/9/2016) sekitar Pukul 15.00 WIB. Korban merasa tertarik dengan cerita penggandaan uang yang disampaikan temanya. Kemudian menemui tokoh supranatural yang dimaksud tersebut.
Hingga sekitar pukul 18.00 WIB korban bersama temanya segera menuju wilayah Jawa Tengah untuk menemui RM. Eddie Soepriono Djojo Wirtono disebuah hotel wilayah Kab. Blora.
Setelah dilakukan kesepakatan, maka tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang itu menyiapkan perlengkapan ritual. Tempatnya disebuah bengkel mobil di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kab. Tuban sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam ritual itu korban diminta minum air kembang. Kemudian tidak lama kemudian korban tidak sadar dan saat bangun, sudah di rumah sakit. Sedangkan uang yang janjikan akan digandakan justru dibawa kabur komplotan tersangka.
“Komplotan ini sedang mencari korban diwilayah tuban. Berdasarkan data yang kami terima,mereka sudah biasa beraksi diwilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Pasca pingsan, tersangka tidak dapat lagi dihubungi melalui ponselnya. Hingga akhirnya, dia melaporkan kejadian ini ke Polisi. ‘Dia (tersangka) meyakinkan korbanya dengan barang mistik yang dikabarkan bisa menarik uang secara goib. bentuknya banyak, diantaranya seperti mustika bulu babi, minyak wangi, dupa, apel jin, pedang jenis samurai, dan bunga,” imbuh Kapolres.
Menindaklanjuti laporan korban dan mengumpulkan bukti awal, tersangka diamankan Polisi pada senin (21/2/2017). Saat berada di jalan poros poros desa yang tidak jauh dari rumahnya pukul 19.00 WIB. Polisi masih mengejar pelaku yang saat ini sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Serta akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. ARIF AHMAD AKBAR