seputartuban.com, TUBAN – Untuk dapat berlayar dan mencari ikan banyak prosedur yang harus dipenuhi oleh para nelayan, adanya berkas berlapis yang harus dipenuhi m meliputi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN).
Irwan (43), seorang nelayan dari Desa Palang, Kecamatan Palang, Kab. Tuban, menyampaikan dari kurang lebih dua ratus kapal, hanya ada sembilan kapal yang berhasil mengurus perizinan. Panjangnya prosedur yang harus dilewati, belum lagi adanya calo dan maklar yang mengatas namakan petugas hanya untuk meminta uang tanpa ada kelanjutan hasil perizinan menjadikan masyarakat enggan mengurusnya. “Ribet, yang kaya gini gak hanya di Tuban,” ungkap Irwan, Senin (14/4/2025).
Dia menambahkan untuk kapal dengan ukuran di bawah 30 gross tonase (GT) cukup selesai di Dinas Perikanan Provinsi. Namun untuk warga desanya kebanyakan menggunakan kapal dengan ukuran di atas 30 GT yang memerlukan prosedur perizinan hingga ke kementrian perikanan di pusat.
Senada, Jumali (50), nelayan asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kab. Tuban mengaku juga kesulitan dalam melakukan pengurusan perizinan. Prosedur yang berbelit sangat memberatkan nelayan dalam mengurusnya. Selain berbelit waktu penerbitan yang lama juga menjadi keluhan para nelayan. “Enam bulan baru terbit, bahkan ada yang dua tahun kemarin baru terbit,” keluh Jumali.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Eko Julianto melalui Jabatan Fungsional (JF) Perikanan Dhodik Amaludin menyampaikan. dalam pengurusan perizinan untuk kapal dengan ukuran kecil di bawah 7 GT hanya perlu memasukan dokumen ke aplikasi e-pas kecil.
Setelah mengurus di aplikasi dilakukan pengukuran dan akan diterbitkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Untuk kapal dengan ukuran di atas 7 GT hingga 30 GT pengurusan di Dinas Perikana Provinsi, dan di atas 30 GT pengurusan dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami hanya membantu mengisi di aplikasi, yang berhak menerbitkan itu KSOP, dan provinsi,” ungkapnya.
Dhodik telah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus perizinan. Selain itu karena penerbitan perizinan di luar kewenangannya,pihaknya hanya bisa membantu mengkomunikasikan dengan KSOP dan pihak Polairut jika terdapat nelayan dari Tuban belum memiliki izin untuk berkomunikasi dengannya apakah nelayan tersebut sudah proses mengurus perizinan atau belum. “Kasihan mas, kadang sampai lebih dari enam bulan belum terbit,” ungkapnya.