seputartuban.com, TUBAN – Meski sudah direncanakan oleh pemerintah pusat, pengalihan pengelolaan terminal menjadi wewenang pemerintah provinsi dan pusat hingga saat ini belum jelas. Bahkan Pemkab Tuban masih memasang target penerimaan daerah dari sektor retribusi dari terminal.

Rencana ambil alih kelola terminal tersebut sudah dituangkan dalam SE Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan nomor KP.801/10/DJPD/2016, setahun lalu. Namun hingga saat ini Pemkab Tuban masih belum mendapatkan kepastian.
Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Tuban, Agus Wijaya mengatakan Pemkab Tuban belum menerima kejelasan pengelolaan terminal. Sehingga masih menunggu proses peralihan pengelolaan aset. Sesuai aturan tersebut, terminal tipe A yang dikelola Pemkab Tuban saat ini Terminal Kambang Putih, akan diambil alih pengelolaanya oleh pemerintah pusat. Sedangkan tipe B akan dikelola pemerintah provinsi. “Kita masih menunggu kejelasan dari pusat dan belum adanya regulasi yang jelas,” kata mantan Camat Montong itu, Senin (9/1/2017).
Dengan ditariknya pengelolaan oleh pemerintah pusat maka pegawai juga akan menyesuaikan statusnya. Karena belum ada serah terima, hingga saat ini pegawai masih dari Dishub Tuban sampai penyerahan pengelolaan dilakukan. Pelaksanaan operasional lapangan juga masih berdasar peraturan daerah. “Dishub masih dimintai target retribusi dari pengelolaan terminal tersebut sampai ada kejelasan dari pusat,” sambunnya.
Diketahui, meskipun pengelolaannya dilakukan oleh pusat, Pemkab juga akan memperoleh retribusi atau bagi hasil dari pengelolaan tersebut. Tetapi nominalnya masih belum ada, sebab Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan hingga saat ini. “Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan terminal tipe A,” pungkasnya.
Saat ini, Tuban memiliki satu terminal Tipe A dan satu terminal Tipe B. Terminal tipe A yakni terminal Kambang Putih yang berada di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu. Sedang Terminal tipe B berada di Desa Sadang kecamatan Jatirogo.
Terminal tipe A melayani angkutan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
Terminal tipe B yaitu melayani angkutan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Sedangkan Terminal Tipe C berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES). MUHLISHIN