seputartuban.com, TUBAN – Pernikahan selama tahun 2016 dilakukan oleh 9,443 pasangan. Data dari kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menunjukkan masih banyak pasangan pengantin yang memilih menikah di luar kantor urusan agama (KUA) walaupun harus berbayar.
Jumlah pasangan yang memutuskan menikah diluar kantor sebanyak 7202 pasangan. Sedangkan yang memilih menikah di KUA hanya 2241 pasangan pengantin.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Kemenag Tuban, Moh. Qosim, mengatakan masih banyak masyarakat yang memilih menikah diluar KUA. Terkait kenapa hal itu terjadi ?, dia hanya menyampaikan bahwa hal tersebut memang murni pilihan masyarakat.
“Ya kita tidak bisa mengharuskan warga untuk menikah di kantor. Ketika masih banyak masyarakat yang memilih menikah di luar kantor meski harus berbayar, itu sudah pilihan dan keputusan mereka,” katanya, selasa (10/1/2017).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di Departemen Agama bahwa untuk tarif biaya nikah di gratiskan. Dan berbeda dengan menikah di luar KUA dikenai tarif Rp 600 ribu. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk Kemenag.
Dia memastikan tidak akan terjadi pungutan liar (pungli) dilingkungan instansinya terkait biaya pernikahan. Pihaknya juga sudah memasang papan informasi di semua KUA se-Kabupaten Tuban bahwa tidak ada lagi tarif biaya nikah. “Jika memang ada oknum yang mencoba melakukan pungli. Kami akan menindak tegas,” tegasnya. USUL PUJIONO