TUBAN
seputartuban.com–Tingginya penyalahgunaan narkoba atau yang kemudian dipopulerkan Kementerian Kesehatan dengan istilah napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) yang memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya di Kabupaten Tuban, disebut belum ada metode pencegahan kejahatan yang konkrit.
Penegasan tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Tuban Kompol Suhartono, menanggapi maraknya peredaran napza jenis karnopen sepanjang tahun 2014 hingga jelang tutup bulan ini.
Menurut dia, peredaran karnopen di Tuban marak dengan berbagai modus yang selalu berkembang. Tapi yang dapat disidik saat ini hanyalah pada wilayah pengedar.
“Hal ini terjadi karena belum optimalnya dukungan sarana prasarana. Belum adanya komitmen yang kuat dari penyidik dan para stakeholder. Fokus pada penegakan hukum saja. Minimnya dana juga menjadi kendala serius,” tutur Suhartono kepada wartawan di Mapolres Tuban, Jumat (20/03/2015) pagi.
Berkaitan itu, sambung dia, Polres Tuban segera menggandeng seluruh elemen masyarakat tumpas peredaran karnopen, sediaan farmasi atau jenis obat yang disalahgunakan penggunaannya oleh orang tertentu sebagai alternatif narkoba.
“Untuk menyelaraskan misi itu kita akan menggandeng Pemkab Tuban,” tutur Suhartono sembari menyebut sepanjang 2014 Satreskoba Polres Tuban telah menyita tak kurang dari 720.000 butir pil Karnopen dengan 33 tersangka. Penggunanya mulai anak sampai orang dewasa.
Masih kata Suhartono, pemkab dan tokoh masyarakat dapat bersinergi untuk penanggulangan peredaran karnopen dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Sementara dari data ungkap kasus di Satreskoba Polres Tuban tahun 2014, sabu-sabu sebanyak 7 kasus dengan barang bukti 19,84 gram dan uang tunai Rp 3.215.000.
Sedangkan untuk jenis daftar G karnopen sebanyak 30 kasus dengan barang bukti 107.702 butir dan uang tunai Rp2.996.000. Pil dobel L sebanyak 395 butir dengan uang tunai Rp 200.000 dari wilayah Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Palang dan Kecamatan Tuban. ARIF AHMAD AKBAR