Narkoba di Tuban Makin Jadi Primadona

TUBAN

seputartuban.com – Kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Tuban cenderung mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumya. Hal itu diketahui dari jumlah hasil ungkap kasus oleh Polisi atas perdaran narkoba di Kabupaten Tuban selama 3 tahun terakhir.

STOP NARKOBAData di Satresnarkoba Polres Tuban, selama semester awal ditahun 2016 terhitung sejak Jumat (1/1/2016) hingga Selasa (19/7/2016), telah berhasil melakukan mengungkapan terhadap 56 kasus. Dengan jumlah 61 tersangka yang terbukti memiliki dan menyimpan barang bukti sabu-sabu sebanyak 12,32 gram, pil double L sebanyak 252 Butir,  dan Pil Daftar-G jenis karnopen sebanyak 16.763 Butir. Serta uang tunai hasil penjualan barang haram sebanyak Rp 10.492.000.

Rincianya, pada bulan Januari sebanyak2 kasus peredaran sabu-sabu dan 8 kasus peredaran pil karnopen. Bulan pebruari sebanyak 1 kasus peredaran sabu, 8 kasus peredaran karnopen serta 1 kasus peredaran pil double L.

Bulan Maret telah mengungkap 2 kasus peredaran sabu, 8 kasus peredaran karnopen,dan 1 kasus peredaran pil double L. Kemudian pada April telah mengungkap 1 kasus peredaran sabu dan 8 kasus peredaran karnopen. Mei telah mengungkap 2 kasus sabu dan 6 kasus peredaran karnopen. Juni telah mengungkap 4 kasus peredaran sabu, 3 kasus peredaran karnopen, dan 1 kasus peredaran pil double L.

Jumlah kasus peredaran Narkoba di Tuban tengah semester tahun 2016 sama dengan jumlah selama tahun 2015 yakni 61 kasus Narkoba. Dengan jumlah tersangkaa sebanyak 68 orang. Barang bukti sabu sebanya 2,15 gram dan 559.181 butir karnopen serta uang tunai Rp. 302.272.200.-

Sedangkan sepanjang tahun 2014 jumlah kasus yang diungka lebih sedikit. 33 kasus dari 43 tersangka. Dengan rincian, sabu-sabu sebanyak 7 kasus dengan barang bukti 19,84 gram,pil Daftar G jenis Karnopen sebanyak 30 kasus dengan barang bukti 107.702 butir, dan Pil dobel L sebanyak 395 butir.

Sedangkan Upaya untuk memerangi peredaranya, selain melakukan pemantauan terhadap peradaranya secara langsung, pihak Polres Tuban melalui fungsi Sat Bimas tetap rutin melakukan sosialisasi terhadap pelajar dan masyarakat. Agar mengetahui dampak hukum dan dampak buruk akibat konsumsi Narkoba.

“Peta peredaran tertinggi masih didominasi dari wilayah Kecamatan Palang, Kecamatan Tuban dan Kecamatan Kerek. Seluruh tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tuban,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati.

Seluruh tersangka atas keterlibatanya dalam perkara Sabu-Sabu diancam dengan pasal 144 dan pasal 112 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

Sedangkan mereka yang terlibat atas perkara peredaran Karnopen diancam dengan pasal 197 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email