Muncul Masalah PNPM Karena Tidak Dilakukan Sesuai Tupoksinya

TUBAN

seputartuban.com– Permasalahan pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM-Md) muncul karena pengelola tidak menjalankan tugasnya tidak sesuai tugas poko dan fungsinya (tupoksi). Hal ini disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, usai sosialisasi PNPM-Md di Pendopo Krido Manunggal, Selasa (15/4/2014).

DIPAHAMKAN : Sosialisasi PNPM di Pendopo Kridomanunggal Pemkab Tuban
DIPAHAMKAN : Sosialisasi PNPM di Pendopo Kridomanunggal Pemkab Tuban

Wabup mengatakan bahwa PNPM Mandiri Pedesaan sudah dirasakan masyarakat sebagai program yang baik dan bermanfaat. Akan tetapi selama ini masih ada gejolak yang terjadi dilapangan. Diharapkan perbaikan pengelolaan ditingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.

Dia juga menambahkan penyebab masalah karena para pengelola program tidak menjalankan tupoksi-nya secara benar, atau menyimpang dari ketentuan. Yakni Petunjuk Teknik Operasional (PTO).

“Program nasional ini setiap tahun kan ada, jadi kalau ada desa maupun kecamatan yang bermasalah tentu saja tidak bisa mengajukan usulan dan tidak mungkin terdanai. Hanya saja PNPM tahun ini menjadi yang terakhir, meski begitu tahun depan kemungkinan juga ada, cuma mungkin istilahnya beda,” ungkapnya.

Masih menurut Wabup. program ini tersebut sudah berjalan cukup baik, karena bisa dilihat dari segi fisik banyaknya infrastruktur yang telah terdanai dari program PNPM. Hanya saja yang masih menjadi kendala yaitu pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Beberapa diantaranya kredit macet maupun pertanggung jawaban pengelola yang masih bermasalah.

Diharapkan pihak-pihak terkait bisa menjalin komunikasi yang baik, mulai dari tim pelaksana kegiatan (TPK), Anggota SPP, Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Fasilitator Teknik (FT), Fasilitator Kecamatan (FK), Fasilitator Kabupaten (Faskab) dan unsur lainnya. “Target program ini kan untuk rumah tangga miskin (RTM). Jadi siapapun sebenarnya kalau melihat ada penyimpangan boleh melaporkan ke pihak terkait,” tegasnya. (am)

Print Friendly, PDF & Email