TUBAN

seputartuban.com – Dewan Pimpinan Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Tuban periode 20012-2017 dikukuhkan, Selasa (11/06/2013), di Asrama Haji, Tuban. Oleh Dewan Pimpinan MUI Propinsi Jawa Timur (Jatim).
Sebanyak 41 personil pengurus dan 13 orang dewan Penasehat ditetapkan melalui surat keputusan MUI Jatim Nomor: Kep-17/MUI/JTM/I/ 2012.
Ketua MUI Kabupaten Tuban, Abdul Matin Jawahir saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak meminta untuk menjadi ketua. Karena MUI bukan merupakan organisasi masyarakat atau partai. Melainkan sebuah lembaga independen yang terdiri dari unsur ulama’ dan cendikiawan serta pemerintahan (umaro’).
MUI Kabupaten Tuban memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawasan terhadap segala bentuk dan jenis keagamaan. Selain itu juga melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, adanya permasalahan dalam keagamaan. Seperti penyelewengan aqidah syariah Iislam. Bahkan tingkat pengawasannya sampai pada gerakan dasar yang bermuara pada perpecahan komunitas pemeluk agama islam.
Disoal penindakan adanya aliran sesat, pihaknya hanya mampu melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pemerintah setempat. “Kita bukan mempersoalkan perdebatan. Melainkan apa yang menyebabkan perpecahan dan berkurangnya kemasalahatan itu sebagian tugas kami. Apalagi yang bisa merusak aqidah harus dibasmi, ” tegasnya.
Sementara itu, menurut Ketua MUI Propinsi Jatim, Abdus Somad Bukhari menyampaikan bahwa Pemkab Tuban diharapkan memfasilitasi MUI untuk akomodasi dan optimalisasi kinerja. Sedangkan, mulai bermunculan aliran sesat, akibat penyelewengan aqidah.
Disamping itu juga banyaknya pengaruh budaya yang tidak sepaham dengan agama islam. “Jangan ada perdebatan dan polemik di Tuban. MUI harus tegas dalam menyikapi adanya upaya aliran sesat. Segera tindak bersama pihak terkait, ” katanya.
Sedangkan menurut Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, saat dikonfirmasi usai pengukuhan mengatakan Pemkab Tuban sudah menganggarkan dana untuk MUI Tuban sebesar Rp. 50 juta setahun. Sesuai Peraturan Menteri dalam Negri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2012. “Ada skala prioritas tersendiri. Jadi dana alokasi kita bagi, untuk KONI, MUI dan bagian lainnya, ” tegasnya. (han)