TUBAN
seputartuban.com – Semakin mendekati hari pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014, sebagian masyarakat sudah menerima uang dari Calon Anggota Legislatif (Caleg). Salah satunya di Kecamatan Montong, masyarakat sudah menerima uang Rp. 20 ribu sampai Rp. 50 ribu. Sebagai imbalan memilih Caleg tertentu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2014) menegaskan jika pihaknya menemukan money politik, dipastikan akan diproses hukum. Dia juga memerintahkan kepada Panwascam dan PPL agar menghimbau kepada masyarakat. Jika menemukan money politik agar segera dilaporkan.
“Bila ada temuan langsung dan laporan masyarakat akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada. Kita sudah menghimbau kepada semua Panwascam dan PPL untuk mengantisipasi secara langsung adanya money politik yang dilakukan oleh peserta pemilu,” tegasnya.
Sebenarnya juga sudah dilakukan sosialisasi kepada Parpol dan Calegnya larangan money politik dan Panwaskab akan bertindak tegas terkait pelanggaran ini. “Kami hanya bisa memberikan rekomendasi, bagi caleg yang melakukan money politik meskipun menang, bila terbukti bersalah dan ada keputusan dari pengadilan bisa dicoret,” jelasnya. (lis)