Modus Peredaran Karnopen Melalui Jalur Laut

TUBAN

seputartuban.com – Tak hanya melalui jalur darat, kini peredaran obat daftar-G jenis karnopen di Kabupaten Tuban mulai melalui jalur laut untuk mengelabuhi petugas. Modus baru itu disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Selasa (12/7/2016) siang di Mapolres Tuban.

TANGKAP LAGI : Kapolres dan Wakapolres Tuban menunjukkan barang bukti karnopen hasil sitaan dari tersangka
TANGKAP LAGI : Kapolres dan Wakapolres Tuban menunjukkan barang bukti karnopen hasil sitaan dari tersangka

Hal itu terungkap setelah diamankanya salah satu pengedar karnopen Suparno (40), warga Desa Karangagung, Rt 06 Rw 02, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang ditangkap dirumahnya. “Tersangka kami amankan berikut barang bukti sebanyak 1,000 butir,” ungkapnya.

Penangkapan tersangka dilakukan Selasa (28/6/2016) pukul 10.00 WIB usai menerima barang di jembatan wilayah setempat dari rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Rencananya barang itu akan dijual Rp. 20 ribu dan ia mendapat keuntungan sebesar Rp. 2,000 setiap penjualan.

Tak hanya pelaku pengedar karnopen, pada hari yang sama petugas berhasil pula mengamankan D (36), alamat Dusun Rembes, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Kemudian K (33) alamat lingkungan Semangu Rt.06/Rw.06 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. “Mereka diamankan pada pukul 11.00 WIB dari rumah warga setempat, saat diamankan mereka masih mengonsumsi sabu,” lanjut Kapolres.

Kedua tersangka pengguna sabu tersebut saat ini masih menjalani rangkaian penyidikan. Untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran Sabu di Kabupaten Tuban.

Tersangka pengedar karnopen dikenakan pasal 197 undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka yang terlibaat peredaran narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ddengan ancaman hukuman minimal selama 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya sabu seberat 0,44 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol air minuman bekas, dua buah sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 botol cairan alkohol dan 1 buah pipet terbuat dari kaca,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email