TUBAN
seputartuban.com – Agus Susanto (45) ,warga Jl. TB. Simatupang, RT. 03, RW. 03, Kelurahan Susukan, Kecamatan Cisaras, Jakarta Timur harus berurusan dengan polisi. Karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dengan korbanya, Umar Rivamole (63), warga Dapuan, RT. 03, RW03, kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantina, Surabaya.
Kejadian bermula saat, terduga pelaku akan memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada korban. Kemudian keduanya bertemu di sebuah rumah kos di Jl. Diponegoro, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, pada Rabu (22/05/2013).
Setelah keduanya sepakat untuk bekerjasama, kemudian membuat surat perjanjian. Awalnya terduga pelaku memesan 5.000 liter solar dengan harga Rp. 8.100 per- liternya untuk di kirim ke PT. Pandu Dumadi Luhur, Desa lohgung, Kecamatan Brondong, Lamongan salah satu usaha miliknya. Usaha tersebut bergerak dibidang jual beli solar dan usaha perikanan.
Oleh korban, pembelian itu disepakati dan 1 minggu kemudian akan segera di kirim. Kemudian, terduga pelaku membayar uang sebagai bentuk kesepakatan sebesar Rp. 2 juta. Setelah pesanan dikirim, korban mulai menagih janji pembayaran. Selanjutnya, terduga pelaku hanya membayar Rp. 15 juta, yang dicicil 3 kali. Yakni pembayaran pertama dan kedua Rp. 3 juta. Dan yang ke 3 sebesar Rp. 9 juta.
Setelah ditunggu selama 2 minggu, terduga pelaku tidak juga kunjung melunasi pembayaran itu. Korban yang saat itu menaruh curiga, kembali menghubungi terduga pelaku. Namun tidak ada jawaban dan bahkan tidak ada upaya pelunasan pembayaran.
Akhirnya, pada Sabtu (14/07/2013) lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota. Mendapat laporan warga, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku di rumahnya. Sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jakarta Timur.
Kapolsek Kota, AKP Basir saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/07/2013) mengatakan pihaknya akan tetap melakukan proses penyidikan. Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Tuban, sehingga harus di dilokasi kejadian perkara.
Atas kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 surat persetujuan order, dan stempel atas nama CV. Kharisma Sejahtera. Serta beberapa surat pengiriman dan pemesanan. “Kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 25. 500.000. Pelaku terancam pasal penipuan, yaitu pasal 378 sub pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)