TUBAN
seputartuban.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 membuat sejumlah Partai Politik (Parpol) belum memiliki calon Bupati atau Wakil Bupati yang akan dicalonkan. Bahkan beberapa diantaranya diwacanakan calon diluar kader partai.
Ketua DPC Gerindra Tuban, A. Fanani mengatakan ia masih menunggu petunjuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra dalam proses pencalonan Pilkada mendatang. Selain itu pihaknya hingga saat ini juga belum tokoh yang akan dijagokan dalam pesta demokrasi mendatang.
“Kita masih belum mempunyai calon, bisa jadi dari kader partai atau dari luar kader partai,” jelas Ketua DPC Gerindra Tuban, katanya Jum’at (20/02/2015).
Bahkan dia belum melakukan koordinasi internal partai terkait Pilkada Tuban 2015. “Kita masih belum melakukan koordinasi dengan pengurus-pengurus partai lainnya,” sambungnya.
Sekretaris DPD Golkar Tuban, Rudi Hariyanto mengatakan partainya masih menunggu hasil pleno dari DPP Golkar terkiat siapa yang akan dicalonkan. “Kita tetap akan mencalonkan diri, kalau tentang siapa calonnya kita belum bisa menyebutkannya,” jelasnya.
Besar kemungkinan Golkar Tuban akan melakukan koalisi dengan Parpol lain untuk berbagai Calon Bupati atau Wakil Bupati. “Itu nanti tergantung dari partai koalisi, itu pelaksanaannya kan masih Desember, kita masih ada waktu,” sambungnya
Sementara itu, Partai Demokrat juga berencana tetap akan mengusung calon pemimpin Tuban. “Kita menunggu peraturan itu diundangkan serta petunjuk dari KPU, bisa dari internal partai ataupun eksternal partai,” jelas Ketua DPC Demokrat Tuban, Muhammad Anwar.
Diketahui, sesuai dengan UU No. 1 tahun 2015, bahwa persyaratan partai politik bisa mencalonkan dalam Pilkada adalah mempunyai wakil DPRD sebnyak 20 persen dari jumlah kursi yang ada, kalau di Kabupaten Tuban minimal harus punya anggota DPRD sebanyak 10 orang, atau 25 persen perolehan suara dari jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Tuban. Para punggawa Parpol masih menunggu sosialisasi UU tersebut yang baru disahkan oleh DPR RI. MUHLISHIN