Penulis : Hanafi
WIDANG

2 terduga pelaku yakni Rumijan Bin Pasimin (32), warga Desa Minohorejo Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan Warjito Bin Tasir (32), warga desa yang sama.
Penangkapan 2 buruh pabrik batu kapur itu berawal saat petugas Perhutani setempat mendapati kedua terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penebangan kayu hutan, dan memungut hasil hutan berupa kayu jati di hutan petak setempat.
Petugas yang mengetahuinya segera melakukan penangkapan, kemudian dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mendapati 6 batang kayu beserta alat potong berupa gergaji tangan dan bendo (parang). Barang bukti beserta kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polres Tuban, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasub Bag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa, penangkapan terduga pelaku diketahui oleh petugas saat melakukan pemeriksaan hutan. Dan mendapati terduga pelaku sedang menebang pohon dan mengambil ranting kayu jati tanpa ijin.
“Keduanya terancam Pasal 50 (3) huruf e UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” ungkapnya.
