Marak Aksi Warga Merkawang, Holcim Merasa Tidak Berurusan

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Kasus alih fungsi lahan Tanah Negara (TN) Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hingga saat ini masih menjadi polemik. Warga melakukan aksi sejak sekitar setahun lalu, mulai dari balai desa setempat hingga di Kejaksaan dan Pemkab Tuban, Selasa (27/11/2012).

Menanggapai hal ini Tuban Project Communication, PT Holcim Indonesia Tbk, Indriani Siswati, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (27/11/2012) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi soal pembebasan lahan ini.

Dan pihaknya tidak membeli lahan, melainkan hanya memberikan ganti rugi terhadap penggarap dengan kompensasi berupa uang Rp. 4.000 per-meter.  Sedangkan soal permasalahan yang muncul hingga saat ini,  menurut Indri bukan lagi urusan pihaknya.

“Kami bukan membeli tanah, hanya ganti rugi penggarap dengan kompensasi. Tanah Negara seluas 17 Ha, yang tidak kami gunakan untuk operasional. Secara hukum kami tidak melanggar aturan, karena ganti rugi Tanah Negara sudah melalui regulasi dari BPN dan Desa,” tegasnya.

Foto : Warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Selasa (27/11/2012) saat melakukan aksi unjukras dijalan Kartini Tuban