TUBAN
seputartuban.com – Ragil Priandik (27),warga Jl. WR Supratman Gg. 1, No. 71, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan /Kabupaten Tuban, ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (09/04/2013) siang.
Penangkapan terduga pengedar karnopen ini merupakan temuan Polisi. Yakni berdasarkan pengakuan ARP, yang masih menjadi pelajar SMA di Tuban. Dirinya mengkonsumsi karnopen yang dibeli dari Ragil. Inofmasi ini kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan.
Saat transaksi penjualan karnopen, terduga pelaku Ragil berhasil diringkus Polisi. Di Jalan Patimura, Gg. Soponyono, Kelurahan Baturetno, Kecamatan/Kabupaten Tuban, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (08/04/2013). Dari peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan teduga pelaku. Dan barang bukti pil karnopen sebanyak 1.346 butir.
Saat ditanya terkait penjualan daganganya, pekerja galon keliling yang sudah menyandang status tersangka ini bercerita. Dia mengaku setiap hari libur atau hari besar mampu menjual 1 box berisi 1.000 butir.
Tersangka membeli pil daftar Generik (G) setiap 1 tik atau 10 butir dia beli seharga Rp. 17 ribu. Kemudian dijual seharga Rp. 20 ribu. Sehingga tersangka mendapatkan laba Rp. 3 ribu tiap 10 butirnya. Sehingga jika dirinya mampu menjual 1.000 butir, maka akan meraup untung Rp. 300 ribu dalam sehari.
“Kalau minggu atau liburan bisa menjual 1000 butir. Saya telepon biasanya terus datang dan membeli, banyak dari pelajar, ” kata Ragil.
Kapolsek Tuban, AKP Basir, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/04/2013) mengatakan penangkapan tersebut tergolong besar. Selama ini, pihaknya hanya memperoleh barang bukti antara 30 hingga 100 butir saja.
Dari keterangan tersangka, karnopen yang dijualnya, dibeli dari bandar dikawasan Gang Sadar. “Uang hasil penjualan sebesar Rp. 510 ribu. Pelaku terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 . Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” ungkap Kapolsek. (han)