TUBAN
seputartuban.com – Kasus pembangunan SMAN 1 Senori memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Tuban memastikan sudah menetapkan calon tersangka. Dalam kasus korupsi pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Tuban tahun 2011 ini.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tuban, Yuswadi, saat dikonfirmasi Selasa (09/04/2013) diruang kerjanya memastikan pihaknya sudah menetapkan calon tersangka. Namun untuk kepentingan penyidikan, diminta agar tidak dipublikasikan terlebih dahulu.
Kita langsung melakukan pendalaman di Pidsus, kita pertajam lagi. Karena di Intelejen waktu terbatas. Indikasi yang kita peroleh ada indikasi tindak pidana korupsi. Berapa kerugian belum kita tentukan berapa,” jelasnya.
Dalam penyelidikan Seksi Intel Kejari Tuban, pembangunan tersebut terindikasi adanya dugaan korupsi. Yakni adanya nilai kerugian yang disebabkan pelaksanaan pembangunan diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) atau Bestek.
Hal ini terbukti salah satunya kwalitas bangunan baru 1,5 tahun namun kondisinya sudah rusak. Seperti pintu rusak dan sudah ditambal dengan triplek, lantai retak hingga bangunan tidak beratap (plafon). Meski dalam pemeriksaan juga menyebutkan bahwa kerusakan akibat struktur tanah.
Namun pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut penyataan ini. “seharusnya bangunan mendekati 2 tahun belum rusak. Kalau hanya genteng pecah itu wajar-wajar saja. Sudah banyak yang ditambal-tambal pakai triplek. Pembangunan tidak sesuai bestek,” tambah Kajari.
Masih menurut Kajari, dana pemenang lelang sebesar Rp. 946 juta. Dan akan didalami hasil pekerjaan dengan nilai lelang apakah sudah sesuai atau tidak. “Pendalaman akan ditangani tim, Ada 4 hingga 5 anggota, yang di Ketuai Kasi Pidsus. Sementara barang bukti berupa dokumen kontrak kerja. Semoga dapat kita tetap menjadi penyidikan. Kalau korupsi biasanya tidak akan tunggal,” ungkapnya.
Hingga saat ini sejumlah pejabat sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Diantaranya Kepala SMAN 1 Senori, Ketua Panitia Lelang, Kepala UPTD Kecamatan Merakurak (Mantan Kepala UPTD Kecamatan Senori).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekolah, PPK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Tuban, Konsultan Perencana dan Pemenang Lelang atau rekanan proyek. Dengan barang bukti yang sudah diamankan berupa kontrak pekerjaan. (han)