Lebaran, PNS Libur Dua Hari

Penulis : Muhaimin

TUBAN

seputartuban.com – Lebaran kali ini para pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan jatah cuti bersama hanya 2 hari. Hal ini berdasarkan keputusan bersama 3 menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Menteri Aparatur Negara (Menpan).

Libur lebaran PNS ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menag, Menakertran dan Menpan No. 7/2011, No. 4/Men/vii/2011, No. 03/Menpan/07/2011 tentang Cuti bersama Idul Fitri 1433 H tanggal  21 – 22 Agt 2012.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tuban, Joni Martoyo saat dikonfirmasi bahwa para PNS pemkab secara keseluruhan libur cuti bersama pada tanggal 21 hingga 22 Agustus 2012. Kecuali untuk PNS yang memiliki tugas disektor kesehatan, karena bidang ini sangat diperlukan pelayanan meski suasana liburan. “Kalau kesehatan cuti bergilir. Dan PNS lainya libur total 2 hari,” tegasnya.

Diketahui, selain PNS Pemkab Tuban, juga PNS Profinsi, Kejaksaan, Pengadilanm Negeri Tuban, DPRD. Kecuali untuk lingkungan Polres Tuban, anggotanya selama 1 minggu sejak hari raya tidak boleh curi. Setelah 1 pekan para anggota Polisi baru dapat cuti bergiliran.

Foto : ilustrasi idnewsflash.com