400 Tanah Wakaf Perlu Diperjelas Statusnya

Penulis : Muhaimin

TUBAN

seputartuban.com – Kondisi tanah wakaf perlu di Kabupaten Tuban yang masih banyak diantaranya belum bersertifikat rawan berdampak konflik. Karena meski sudah diwakafkan, dimungkinkan ada ahli waris yang kemudian hari mempersoalkan statusnya.

Kasi Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum mengatakan saat ini sebanyak 400 lokasi wakaf belum bersertifikat. Hal ini sangat butuh perhatian bersama, karena tanah wakaf sebagian besar untuk kepentingan umat,”ini semua belum bersertifikat. Dan kami akan mengajukan ke pusat untuk mendapatkan bantuan sertifikat gratis,” jelasnya.

Selain mengajukan program ke pemerintah pusat, Kasi Zawa Kemenag Tuban ini juga akan melakukan koordinasi deng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban. “Kita akan koordinasi dengan BPN karena prakteknya akan dimudahkan atau tanpa biaya sama sekali,” jelasnya.

Foto : Ilustrasi anahera.com

Print Friendly, PDF & Email