Lagi Warga Merkawang Bergolak, Datangi Mapolres Minta Kejelasan

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Sekitar 38 warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Rabu (26/12/2012) mendatang Mapolres Tuban. Mereka meminta kejelasan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Desa (Kades) setempat, dalam proses alih fungsi Tanah Negara (TN) menjadi kawasan industri PT Holcim Indonesia Tbk.

Para warga ini diterima oleh Wakapolres Tuban, Kompol Kuwadi dan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto diruang Serbaguna Mapolres Tuban.

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, kepada para warga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima arsip laporan warga. Yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban terkait kasus Perdata dan Pidana pada 14 Nopember 2011.

Dan langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan. Karena jika hal ini tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada penyidikan ganda. Yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Polres Tuban.

“Kita tidak ada kepentingan sedikitpun, jadi kami masih menghormasi instansi yang menjalankan pemeriksaan. Lebih baik berkoordinasi dengan Kejaksaan, agar kasus terselesaikan. Jangan sampai terjadi duplikasi penyidikan, “ungkapnya.

Usai pertemuan, Kuasa Hukum warga, Sujono Ali Mujahidin, mengungkapkan pihaknya saat ini fokus terhadap dugaan pidana yang dilakukan oleh Kades setempat atas kasus TN ini. Sehingga meminta Polres Tuban segera mengambil serangkaian tindakan hukum.

” Kami juga minta agar berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kita fokuskan pada Pidana dulu, kalau memang dikemudian hari ditemukan adanya unsur merugikan negara baru kita akan melangkah untuk Pidana Khususnya (korupsi),” jelasnya.

Foto : Warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban saat diruang Serbaguna Mapolres Tuban

Print Friendly, PDF & Email