Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2012. 4 Perusahaan dikawasan Kecamatan Jenu masih mangkir memenuhi kwajibanya, dengan total PBB Rp. 2.971.430.970.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban. Per-tanggal 30 Nopember 2012. 4 perusahaan yang mangkir membayar PBB adalah PT Trans Pacific Petromechanical Indotama (TPPI), Wood Centre, PT Pertamina dan PT Tuban LPG Indonesia.
Diketahui, bahwa untuk PT Trans Pacific Petromechanical Indotama (TPPI) memiliki baku PBB yang belum terbayarkan sebesar Rp. 1.786.726.992. Dari baku tersebut terbagi pada 3 desa, yakni untuk Desa Remen baku PBB-nya sebesar Rp. 1.598.666.856. Di Desa tasikharjo sebesar Rp. 157.727.104. sedangkan di Desa Sugihwaras sebesar Rp. 30.333.032.
Untuk Wood Centre memiliki baku PBB yang belum terbayarkan sebesar Rp. 170.400.000. Tersebar dalam Desa Rawasan sebesar Rp. 18.427.200, di Desa Kaliuntu sebesar Rp. 8.647.200. Di Desa Mentoso sebesar Rp. 32.821.200 dan untuk yang berada di Desa Wadung sebesar Rp. 110.504.400.
Sedangkan untuk baku PBB milik PT.Pertamina yang belum terbayarkan untuk di Desa Remen sebesar Rp. 953.119.886. Sementara PBB milik PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di Desa Tasikharjo yang belum terbayarkan sebesar Rp. 61.183.921. Dari 4 perusahaan yang belum membayar PBB sesuai ketentuan ini total Rp. 2.971.430.970.
Menurut intruksi dari Bupati Tuban nomor 1 tahun 2004, bahwa pembayaran PBB untuk bulan mei harus lunas sebesar 20%. bulan Juni harus lunas sebesar 50% sedangkan untuk bulan juli harus lunas sebesar 70% dan di bulan agustus harus melunasi semua PBB tahun 2012.
Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martoyo, saat dikonfirmasi Rabu (26/12/2012), menegaskan sesuai aturan, batas akhir hingga agustus semua baku PBB harus sudah dilunasi. Serta pembayaran langsung disetorkan ke Pemkab Tuban. Disoal nunggaknya pembayaran PBB 4 perusahaan ini, Joni menjelaskan hal ini menjadi tanggungan pembayaran PBB bagi perusahaan pada 2013.
Dan jika hingga akhir tahun ini belum melunasi, maka akan dikenakan denda 2 persen per bulan dari baku PBB terhutang. “ terakhir pertanggal 31 desember 2012 harus tetap dibayarkan, tahun depan
juga masih wajib membayar, justru akan terkena denda 2% setiap bulannya,” jelasnya.
Foto : Ilustrasi uang