Lagi, Polisi Ringkus Pengdar Togel

WIDANG

seputartuban.com – Polisi kembali mengamankan pengedar judi togel. Mardi (39), warga Desa Kedungharjo, Kecamatan Widang, Tuban, Sabtu (29/06/2013) pukul 15.00 WIB diwarung miliknya.

ilustrasi
ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (01/07/2013)  mengatakan terduga pelaku ditangkap diwarungnya saat sedang merekap tombokan dari penjudi. “Pelaku ditangkap diwarungnya saat sedang merekap tombokan dari penjudi,” katanya.

Pemberantasan penyakit masyarakat ini akan terus dilakukan Sat Reskrim Polres Tuban. Selain untuk menciptakan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) juga sesuai perintah Kapolda Jawa Timur. “Kita saat ini sedang menjalankan perintah Kapolda Jawa Timur yang baru untuk memberantas maraknya peredaran judi togel yang sangat meresahkan masyarakat,” tambah Wahyu.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa selembar kertas bertuliskan nomor togel serta uang tunai Rp. 50 ribu.  Untuk tersangka dikenai dengan pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya (muh)