Lagi, Pengedar Karnopen Ditangkap Polisi

Penulis : Pito Suwarsono

TUBAN

ilustrasi

seputartuban.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Sat Reskoba) Polres Tuban, sabtu (3/3/2012) sore kemarin kembali menangkap tersangka pengedar obat daftar G jenis Karnopen.

Kali ini, Gunarto alias Yoyong (41) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Kota, Tuban ditangkap petugas keamanan karena kedapatan mengedarkan pil haram tersebut. Saat ditangkap dirumahnya, Gunarto tidak bisa mengelak saat petugas menemukan ratusan Pil Karnopen yang disimpan didalam rumahnya tersebut.

Setelah ditangkap, Gunarto langsung digelandang petugas ke Mapolres Tuban guna penyidikan. Kepada petugas penyidik Sat Reskoba Polres Tuban, Gunarto mengakui bahwa dirinya memang mengedarkan Pil Karnopen tersebut ke sejumlah pengguna yang telah menjadi langganannya, diantaranya para pemuda.

Bersama dengan Gunarto alias Yoyong, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 400 butir obat farmasi daftar G jenis Karnopen tersebut. Selain itu petugas juga menyita uang tunai Rp. 109.000 hasil penjualan pil karnopen.

Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento kepada seputartuban.com, Minggu (04/03/2012) mengatakan, guna penyidikan lebih lanjut tersangka ditahan di Mapolres Tuban.“ya setelah kita tangkap, TSK kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Noersento juga menambahkan, jika mengedarkan obat daftar G (generik) haruslah seijin dari pihak Dinas Kesehatan setempat, sebab untuk menghindari jika konsumen nantinya akan menyalahgunakan obat tersebut.

Print Friendly, PDF & Email