Penulis : Hanafi
JENU
seputartuban.com – Petugas kepolisian kembali melakukan penggrebekan judi kyu-kyu Sabtu (06/10/2012). Kali ini di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Seorang tersangka yang berhasil ditangkap bernama Rakesa (42) warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, sedangkan 3 teman lainnya berhasil melarikan diri.
Kejadian bermula saat, Satreskrim Polres Tuban, gabungan dengan anggota Polsek Jenu, mengetahui adanya tempat judi di area tanah kosong di kawasan tersebut. Selanjutnya petugas mendapati 4 orang ini sedang bermain judi jenis kyu-kyu.
Kemudiaan petugas melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan seorang diantaranya, sedangkan 3 lainnya berhasil meloloskan diri. Dari penangkapn tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu judi, dan uang taruhan sebesar Rp. 150.000.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Minggu (07/10/2012), menjelaskan bahwa, pelaku yang sudah ditangkap, kini masih menjalani proses penyidikan. “masih dalam tindak penyelidikan. Akan kita proses seuai hukum yang berlaku, ” ungkapnya.