TUBAN
seputartuban.com – Dengan sering terjadinya permasalahan sumber sengketa terkait data daftar pemilih tetap (DPT) sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 176/KPU/IV/2016. Surat tersebut memerintahkan seluruh KPU kabupaten/kota melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan atau pemuktahiran data tiap waktu menjelang pemilu. Atas kebijakan tersebut KPU Tuban mulai melakukan sosialisasi ke berbagai pihak mulai dari instansi pemerintahan yang terlibat hingga masyarakat umum.

Ketua KPU Kab. Tuban, Kasmuri, pada focus group discussion (FGD) di salah satu rumah makan di jalan Basuki Rahmat Tuban, Kamis (1/12/2016), menghimbau kepada semua pemangku kepentingan hingga masyarakat umum untuk turut berpartisipasi dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Hal ini sangat diharapkan agar ke depannya permasalahan DPT tidak lagi akan menjadi sumber sengketa.
Dia mengakui, masyarakat banyak yang belum mengerti terkait kebijakan tersebut, maka kedepan KPU terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemutakhiran data, meliputi perubahan-perubahan data dan identitas. Sehingga, ketika adanya perubahan segera diurus dan dilaporkan kepada pihak desa, agar nantinya KPU Tuban bisa koordinasi dengan Dinas Dukcapil Tuban.
“Masyarakat bisa mengakses data DPT melalui situs web data.kpu.go.id atau kpud-tubankab.go.id, jika warga merasa belum terdaftar di DPT. Karena selama ini belum ada yang melaporkan ke KPU secara aktif. Kita sangat mengharapkan dimasa yang akan datang DPT di Tuban benar-benar akurat khususnya dalam Pilgub 2018 yang akan berlangsung nanti,” jelasnya.
Hasil pemutakhiran data pemilih akan langsung dilakukan updating pada sistem informasi data pemilih (Sidalih). Pemutakhiran ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, dengan tujuan agar pada saat Pemilu atau Pemilihan, daftar pemilih sudah ada perbaikan dan tinggal melakukan perbaikan terhadap perubahan yang terjadi.
Diketahui, dalam melaksanakan kebijakan KPU RI itu, akan mencermati sumber data yang menjadi dasar pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Yakni, pertama, data pemeliharaan daftar pemilih pemilihan sebelumnya. Maksudnya, pemilih yang telah dicoret dari DPT karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga harus dikeluarkan dari DPT atau DPT Tambahan 1. Kedua, Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) pemilihan sebelumnya. Ini adalah jenis pemilih yang pada saat pemungutan suara pemilihan sebelumnya menggunakan KTP/KK/Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1.
Ketiga, data mutasi penduduk yaitu data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang datang ataupun keluar dari wilayah. Data mutasi keluar digunakan untuk mencoret pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan pemilih. Keempat, laporan langsung. Pemilih yang berdomisili di Kabupaten Karimun dapat melaporkan diri atau keluarganya ke KPU Karimun untuk memerbaiki data atau pindah keluar/masuk yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir. USUL PUJIONO