Koruptor SMAN 1 Senori Diganjar 1 Tahun Lebih

TUBAN

KORUPTORseputartuban.com–Sidang korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Senori yang terus dipantau dari warga Kota Tuban, berakhir dengan dijebloskannya Direktur CV Cahaya Adi Karya, Nur Kholis, ke dalam penjara selama setahun lebih.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jatim Senin (11/08/2014), sepupu Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein ini diganjar vonis 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara dua bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengdilan Tipikor, Rido Wanggono, mengatakan pasca putusan tersebut pihaknya masih menunggu jawaban dari terdakwa atas vonis tersebut selama sepekan ke depan. Ini karena Nur Cholis masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan itu.

“Terdakwa divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Dia (terdakwa) ditahan tidak sampai sebulan, sidangnya sudah berlangsung awal pekan ini,” ungkapnya, Rabu (13/08/2014), siang.

Sayangnya, kuasa hukum terdakwa Didik Wahyu Sugianto masih bersikap seperti sebelum-sebelumnya. Ketika dihubungi melalui ponselnya meski nadanya aktif namun tidak diangkat.

Sekadar mengingatkan, total anggaran proyek pembangunan SMAN 1 Senori senilai Rp 946 juta dari APBD Tuban tahun 2011. Baru setahun setelah pelaksanaan pembangunan kondisi gedung sekolah mengalami retak. Setelah ditelisik kondisi bangunan tanpa plafon dan kekurangan material lainya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kemudian turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah itu Nur Kholis selaku Direktur CV Cahaya Adi Karya yang mengerjakan proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPK Provinsi Jatim dugaan kerugian negara sebesar Rp 154.279.224.

Untuk mengembangkan kasus tersebut pada 23 Oktober 2013, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein turut diperiksa kejaksaan sebagai saksi. Hal itu dilakukan karena ternyata CV milik Nur Kholis menggunakan alamat rumah Wakil Bupati Tuban sebagai kantornya. MUHAIMIN