TUBAN
seputartuban.com-Menurut Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah VII Jawa Timur, Ali Maksum perguruan tinggi yang menggelar perkuliahan kelas jauh tanpa ijin akan mendapatkan sanksi tegas dan akan ditertibkan
.
Hal itu terungkap pada saat melakukan pembinaan di Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Rabu (26/8/2015). Ia mengatakan bahwa diduga adanya ijazah palsu yang dikeluarkan oleh beberapa PT di Jawa Timur itu disebabkan karena adanya penyelenggaraan kelas jauh.
Dimungkinkan ijazah yang dikeluarkan tidak melalui proses yang sesuai dengan aturan. Karena setiap mahasiswa bisa dinyatakan lulus mereka harus menyelesaikan minimal 144 SKS. Di Unirow ada yang baru menyelesaikan 12 SKS tetapi didatanya ia sudah dinyatakan lulus.
“Kita akan cek masalah itu, sehingga tidak ada lagi mahasiswa ataupun publik yang dirugikan,” jelas Ali Maksum.
Larangan perguruan tinggi (PT) baik itu PTN, PTK maupun PTS melakukan kelas jauh itu sudah terbitkan surat edaran sejak tahun 1997, 2007 dan yang terbaru pada tahun 2013. Seperti yang tercantum dalam surat edaran Dirjen Dikti Nomor 2559/D/T/97 tertanggal 21 Oktober 1997 perihal larangan “Kelas Jauh” disebutkan semua perguruan tinggi (PT) baik PTN, PTK maupun PTS diseluruh wilayah Indonesia dilarang menyelenggarakan program pendidikan dengan cara pendidikan jarak jauh (kelas jauh), kecuali oleh Universitas Terbuka (UT) atau PT lain yang telah di berikan tugas untuk melakukannya.
Sementara itu, dalam surat edaran Dirjen Dikti nomor 595/D5.1/T/2007 tertanggal 27 Pebruari 2007 perihal Larangan “Kelas Jauh”. PT yang melakukan penyelenggaraan pendidikan dengan model kelas jauh dan kelas sabtu-minggu dianggap melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan dan lulusannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, ijazah yang dikeluarkan bagi mereka yang mengikuti kelas jauh dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir atau penyertaan bagi pegawai negeri.
“Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh harus memiliki ijin dan itu tidak mudah,” ujar Ali Maksum.
Ia menambahkan selain ijin perguruan tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh harus terakreditasi A, kondisi kampus harus kelas jauh harus sama dengan kampus utama. Mereka yang ketahuan akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan dan bisa sampai sanksi di Non Aktifkan atau dibekukan.
“Mereka harus menarik mahasiswa kelas jauh ke kampus utama dan menghentikan kegiatan itu, bila tidak diindahkan akan dibekukan,” tegasnya. MUHLISHIN