Komisi IV DPRD Tuban Audensi Tenaga Kerja Nakes dan Non Nakes

seputartuban.com, TUBAN – Bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tuban, pimpinan Komisi 4 beserta anggota DPRD Kabupaten Tuban menerima audiensi Forum Komunikasi Nakes dan Non Nakes Indonesia (FKHN) terkait pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Jumat  (14/6/2024).

Dalam audiensi tersebut, juga turut dihadiri oleh Badan Kepegawaian pembangunan sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tuban Dinas kesehatan (Dinkes), dan RSUD Koesma Tuban.

Ketua FKHN Indonesia Teguh, menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah, di antaranya memprioritaskan Non-ASN yang sudah mengabdi sesuai data base Sistem informasi sumberdaya Manusia  kesehatan (SISDMK).

Selain itu, pihaknya juga meminta meminta regulasi terkait tenaga non-nakes yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum ada kejelasan nasibnya. Serta pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk penyelesaian masalah non-ASN di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

“Perlunya tambahan penghasilan bagi tenaga non-ASN, penghapusan batasan IPK dalam pendaftaran PPPK 2024, serta afirmasi usia di atas 35 tahun. Juga terkait status tenaga honorer yang dihapus dan nantinya hanya ada PNS dan PPPK, nantinya kejelasan nasibnya bagaimana ?,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kab. Tuban, Fien Rukmini menjelaskan saat ini masih terdapat 384 tenaga honorer/sukuwan dan 784 non-ASN di Kabupaten Tuban. Sementara kuota tahun ini hanya mencakup 155 nakes PPPK, 8 PNS, dan 120 guru. “Kuota pengangkatan di Kabupaten Tuban cukup terbatas, hanya 155 Nakes PPPK, 8 PNS dan 120 guru,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti, menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 sudah tidak berlaku, kini diterbitkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk percepatan transformasi ASN yang profesional, akuntabel, adaptif, dan kolaboratif.

“UU ini mengatur hak dan kewajiban ASN, prosedur rekrutmen, promosi, disiplin, serta manajemen, memberikan hak yang sama antara PNS dan PPPK. Menghapus istilah PNS pusat dan PNS daerah,” pungkasnya.