Komisi B; Poktan Salah Gunakan Alsitan Harus Disanksi

TUBAN

seputartuban.com – Komisi B DPRD Tuban meminta agar Dinas Pertanian bertindak tegas terhadap kelompok tani (Poktan) yang menyalahgunakan bantuan alat pertanian.

TEPAT SASARAN: Sejumlah traktor bantaun dari pemerintah pusat yang akan segera didistribuan kepada kelompok tani. (foto: MUHLISIN)
TEPAT SASARAN: Sejumlah traktor bantaun dari pemerintah pusat yang akan segera didistribuan kepada kelompok tani. (foto: MUHLISIN)

Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi kinerja dari mintra komisi B. Mulai dari kegiatan fisik maupun non fisik dalam pelaksanaannya. Seperti halnya program yang dilakukan oleh Dinas Pertanian yaitu bantuan alat pertanian yang diperuntukkan bagi kelompok tani.

Bantuan itu ditujukkan kepada semua anggota kelompok tani bukan untuk dimiliki ketua Poktan saja. “Bantuan itu untuk petani, bukan untuk perorangan, sehingga harus dimanfaatkan bagi semua anggota Poktan,” kata Karjo.

Selama ini pengawasan untuk pemanfaatan bantuan alat pertanian dinilai masih lemah. Terbukti banyaknya dugaan kuat alat tersebut yang hanya dimanfaatkan bagi perseorangan dan ada juga yang dijual. “Perlu adanya sanksi tegas terhadap Poktan yang melanggar aturan, agar ada efek jera,” harap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban itu.

Dalam pemberian bantuan itu yang diharapkan tidak hanya penyerapan tetapi juga manfaat yang dihasilkan. Masih diperlukan upaya peningkatan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan agar benar-benar Alsintan tepat sasaran dan sesuai keperuntukanya. “Kita akan panggil dinas terkait, untuk kita mintai keterangan,” ujarnya.

Karjo menambahkan, dalam proses bantuan tidak diperbolehkan boleh adanya penarikan biaya. Bila selama ini diduga ada sejumlah biaya yang dibebankan kepada Poktan, harus bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar aturan tersebut. “Pemkab harus berikan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran,” harpnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Media Setda Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi mengatakan menyarankan kepada ketua kelompok pertanian agar pemanfaatan sesuai dengan aturan yang ada. Sebab bantuan itu atas nama kelompok bukan untuk perorangan. “Dinas Pertanian akan tetap ngawasi melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian yang ada dimasing-masing kecamatan,” ujar teguh.

Teguh menambahkan bahwa bila ada Poktan yang menyalah gunakan bantuan itu akan dilakukan pembinaan. Sehingga para petani bisa merasakan bantuan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Diketahui, pada tahun 2016 untuk traktor 315 unit dan pompa air kecil 47 unit (4 dim), sumber dana yang bersumber sari APBN. Sedangkan tahun 2015 traktor dari APBN sebanyak 120 unit, APBD Propinsi sebanyak 12 unit dan APBD Kabupaten ada 72 unit. Atau total selama 2015 sebanyak 204 unit. Sehingga selama dua tahun ini sudah ada sebanyak 566 unit. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email