seputartuban.com, TUBAN – Komisi B DPRD Tuban meminta Polisi mengusut tuntas kasus pungli petugas parkir di kawasan Wisata Boom Tuban. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (15/1/2017) menyebabkan 3 pegawai ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Tuban, Rasmani mengatakan peristiwa itu membuktikan amburadulnya pengelolaan parkir di Tuban dan juga pengelolaan wisata yang masih asal-asalan. “Kepala Dinas yang lama harus ikut tanggungjawab, ini membuktikan kemampuan dari Kepala SKPD,” kata Rasmani, Selasa (17/1/2017).
Selain itu, menurut Politisi Nasdem itu perlu adanya pengoplosan atau mutai petugas. Bila perlu petugas parkir dipakai sistem bergantian. Selain itu diperlukan sikap tegas dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang. “Masalah ini harus benar-benar diusut tuntas sampai keakar-akarnya,” harapnya.
Rasmani menyarankan parkir dan loket wisata memakai sistem elektronik. Melihat kejadian OTT sudah terjadi kedua kalinya. Dengan sistem tesebut akan mengurangi kebocoran pendapatan daerah atau pungli.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Agus Wijaya mengatakan bahwa Pemkab Tuban sangat menyesalkan kejadian tersebut. Hal itu disebabkan karena masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan. Sehingga dapat menyebabkan penyalah gunaan wewenang. “Perlu ditingkatkan pengawasan dan juga evaluasi terhadap petugas parkir yang ada,” ujarnya.
Selain itu, juga perlu adanya pembinaan secara berkala dan juga peningkatan integritas petugas. Serta adanya perubahan sistem parkir untuk meminimalisir pungli. “Mereka yang PNS akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Diketahui, Anggota unit II Satreskrim Polres Tuban menyamar sebagai pengunjung wisata Pantai Bom, dan memarkirkan kendaraannya dihalaman parkir pelataran pasar. Mereka dimintai membayar biaya parkir sebesar Rp 2000 untuk 1 sepeda motor. Padahal pada karcis tertulis biaya parkir sebesar Rp 500.
Kemudian diamankan Darto (31), petugas parkir yang merangkap sebagai petugas kebersihan Pasar Atom Tuban dibawah naungan Diskoperindag Tuban. Setelah dilakukan penyidikan, setiap harinya ia mampu memperoleh laba bersih sebesar Rp 346.000. Hasil itu dibagi dengan Jayus (56) dan Wardani (49) petugas keamanan Pasar.
Uang tersebut diperoleh dari penarikan biaya parkir diluar nominal yang tertera pada lembar karcis, yakni dari Rp 2000,- yang dibebankan pada tiap pengunjung. 1.500,- masuk kantong pribadi, sedangkan Rp 500 disetor ke daerah.
Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa Barang Bukti (BB) berupa 147 lembar karcis masuk dari pelaku, empat karcis dari saksi, tiga buah peluit. Tiga buah spidol kecil warna hitam, dan uang tunai hasil parkir sebesar Rp 436.500 dan Rp 346.500 yang belum sempat dibagikan.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Serta dijerat pasal 3 subs pasal 12 Huruf e, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 KUHP. Dengan Ancaman pidana penjara nimimal 4 tahun maksimal 20 tahun. MUHLISHIN