Komisi A Maksimalkan Pengawasan Dana Desa

TUBAN

seputartuban.com – Komisi A DPRD Tuban terus melakukan fungsi pengawasanya dalam pelaksanaan UU Desa. Karena rawan terjadi penyimpangan, maupun rendahnya pengetahuan akan berdampak pidana.

AGUNG SUPRIYANTO: Ini bertolak belakang dengan prinsip otonomi daerah. Seharusnya semakin dimudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat bukan sebaliknya.
AGUNG SUPRIYANTO

Upaya fasilitasi dilakukan adalah secara berkala melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke desa-desa. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara langsung pola pelaksanaan Dana Desa di Pemerintah Desa. “Bergantian kita sidak untuk mengetahui kondisi lapangan,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, Jumat (29/4/2016).

Selain itu upaya pembinaan yang dilakukan Bapemas Pemdes dan KB Pemkab Tuban selalu didorong lebih maksimal. Karena pembinaan secara intensif akan berdampak baik pada kinerja Pemdes dalam mengelola dan menggunakan DD. “Jangan sampai salah membuat kebijakan berujung pada tindak pidana, kasihan akan menjadi korban,” imbuh Agung.

Politisi asal PAN tersebut juga menegaskan kinerja Komisi A lainya. Yakni secara serius mengawal beda tafir Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tahun 2015 tentang hasil pengelolaan tanah bengkok. “Ini juga rawan karena beda penafsiran juga berujung pidana,” ungkapnya.

Sehingga dilakukan rapat kerja dengan para pihak diantaranya perwakilan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa bersama Bapemas Pemdes dan KB Pemkab Tuban. Bahkan difasilitasi melakukan kunjungan ke Dirjen Desa, Kementrian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Transmigrasi.

Agar para pihak terkait dengan jelas mengetahui tafsir UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2014. “Agar beda tafsir ini selesai dan semua dapat menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dengan maksimal,” tegasnya. MUHAIMIN