TUBAN
seputartuban.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban, sebut penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal terlalu ringan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Lingkungan BLH Tuban, Purnomo melalui Staf Pengawasan Lingkungan, Supriadi Suyanto, Rabu (27/4/2016) pagi.

Meski sudah ditindak penegak Perda Pemkab Tuban, pemilik atau pelaku penambang liar tidak jera. Karena sanksi yang dikenakan terlalu ringan. Karena hanya dijerat pidana kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp. 50 juta. Hal itu tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tersebut. “Jika hanya dikenakan dengan Perda kami rasa sanksi itu masih cukup ringan,” katanya.
Ancaman pidana itu sangat tidak sebanding dengan eksploitasi lahan kapur menyebabkan kerusakan lingkungan sangat parah. Selain merugikan pendapatan daerah juga faktor rusaknya alam sangat merugikan dalam jangka pendek atau panjang.
Masih menurut Supriadi, perbukitan kapur Tuban memiliki fungsi menahan, menyerap, dan menyimpan air. Dengan kadar lebih banyak jika dibandingkan penyerapan air dari pepohonan.
“Penyerapan pohon dilahan seluas 1 hektar, masih kalah dahsyat jika dibandingkan hasil penyerapan air dilahan kapur seluas 1 hektar. Jika tidak dilakukan kontrol secara serius maka akan mengancam ketersediaan sumber air,” lanjutnya.
Jika tambang ilegal yang tersebar selama ini dibiarkan akan mengancam ketersediaan sumber air dalam jangka panjang. Penyerapan air menurun akan berpengaruh pada penurunan tekanan air pada (Head Aquifir kars). Yakni lapisan bumi yang menyimpan kadar air hingga. Dampaknya dapat menghilangnya aliran sungai bawah tanah.
Menanggapi ringanya sanksi bagi pelanggar perijinan tambang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono mengatakan pihaknya bergerak karena situasi. Yakni pihak Kepolisian dianggap lambang bertindak, sehingga pihaknya yang bergerak kemudian menjerat pelaku dengan Perda.
“Penindakan terakhir kemarin kami laksanakan di Desa Pakis Kecamatan Grabagan pada PT. Selo Indah karena. Aktifitas usahanya sudah tidak memiliki izin sejak tahun 2013. Dengan Nomor 188.45/15-IUP/KPTS/414.058/2013.
Namun tetap melaksanakan rutinitas usahanya,” lanjut ungkapnya.
Sat Pol PP Pemkab Tuban kemudian bersikap tegas melakukan penggrebekan dengan berdasarkan Perda. Meski mereka dapat dijerat UU Lingkungan Hidup, namun itu kewenangan Polisi.
Menanggapi tudingan lamban bekerja, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tuban IPDA Acmad Rudi mengatakan hal itu semata-mata karena pihaknya berpedoman pada prosedur. “Ya memang prosedurnya seperti itu, kita tidak bisa se-enaknya menangkap dan mengenakan pasal tanpa keterangan yang jelas. Kami harus melakukan rangkaian penyelidikan terlebih dulu untuk menyudutkan data dan mengungkap tersangka,” katanya.
Hasil pantaua Polisi selama 3 tahun terakhir, aktifitas perusahaan tidak berizin itu, belum berhasil digrebek. Beralasan sulit ditindak, karena sering kucing-kucingan dengan penambang.
Polisi sebenarnya sudah melakukan patroli rutin, namun saat personil datang dilokasi, para penambang sudah tidak ada ditempat. “Sehingga untuk pengenaan efek jeranya kami menunggu pelimpahan dari pihak Satpol PP Tuban,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR
Sebelumnya : Izin Mati 3 Tahun, Galian C Rugikan Daerah Dan Rusak Lingkungan
Update : Ralat Pemberitaan Razia Tambang Sat Pol PP
Klarifikasi berita.terkait pol pp yg benar pengenaan sanksi sesuai perda terlalu ringan dan tdk menyentuh terkait penindakan yg dilakukan oleh kepolisian. Kemudian penjelasan terkait izin lokasi tambang milik TOHIRUN di ds pakis izin habis 20 Mei 2015.mohon maaf kalo terjadi salah informasi tsb.