Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Kasus tanah di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban seluas sekitar 38 hektar yang hingga saat ini masih menjadi sengketa antara warga setempat dengan Semen Gresik akan masuk babak baru. Pasalnya Komisi A DPRD Tuban akan membawa kasus ini ke Menteri BUMN untuk dicarikan solusinya.
Hal ini terungkap saat dengar pendapat (hearing) antara Komisi A DPRD Tuban, dengan perwakilan warga dan pejabat terkait, diruang paripurna DPRD Tuban, Rabu (12/09/2012).
Ini diputuskan, setelah mendengar keterangan dari Warga Desa Gaji, Camat Kerek, Kapolsek Kerek, Perwakilan Bappemas, Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Tuban, dan BPN Tuban dalam hearing. Selain itu, sikap ini diambil para wakil rakyat lantaran pihak Semen Gresik dengan tegas menyatakan sikapnya bahwa akan mengambil tindakan jika hal ini sudah masuk ranah persidangan.
“kami akan membawa kasus ini ke Menteri BUMN. Saya berharap dalam Hearing kedua ini dapat masukan dari hadirin sekalian untuk bekal kita ke Jakarta senin depan,” ungkap Agung Priyanto, Ketua Komisi A.
Hearing akan kembali degalar usai bertemu dengan Menteri BUMN. Warga akan diajak diskusi soal hasil atau kebijakan apa yang akan diambil oleh Menteri untuk nasib rakyatnya ini.
Diketahui, lahan sekitar 38 hektar milik warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban saat ini masuk dalam peta bidang PT Semen Gresik. Sementara warga merasa tidak pernah menjualnya. Sehingga sejak 2003 memicu konflik dengan warga hingga saat ini, hingga membuat Kades waktu itu dilepas dari jabatanya.
Foto : Hearing Komisi A soal tanah warga Desa Gaji diruang Paripurna DPRD Tuban
BUMN PT.Semen Gresik memang layak dilaporkan ke Menteri BUMN agak tidak semena-mena terhadap tanah warga.
Rakayat dilawan…. ayo bersatu rapatkan barisan
Rakyat bersatu mudah dikalahkan… Management Semen Gresik tak bisa dikalahkan….
SEKALIPUN PT.SEMEN GRESIK MENYATAKAN BAHWA PROSES PEMELIAN TANAH WARGA DESA GAJI KEREK SUDAH SESUAI ATURAN ITU SAYA BERPENDAPAT TETAP BATAL DEMI HUKUM.