Kisruh Pengelolaan Tanah Bengkok Dibawa ke Kementrian

TUBAN

Raker Komisi A DPRD Tuban dengan AKD dan Bappemas, Pemdes dan KB Tuban
Raker Komisi A DPRD Tuban dengan AKD dan Bappemas, Pemdes dan KB Tuban

seputartuban.com – Komisi A DPRD Tuban menganggap penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tahun 2015 tentang hasil pengelolaan tanah bengkok menyalahi aturan. Selain tidak mengindangkan UU diatasnya juga bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Ketua Komis A DPRD Tuban, Agung Supriyanto mengatakan setelah dikaji bersama, ada sebuah kesalahan yang mendasar yaitu dalam proses pembuatan dalam perencanaan Perbup itu. Sebab dalam penyusunan dan perancanangan tidak melibatkan Asosiasi Kepala Desa (AKD) selaku pihak yang akan melaksanakan peraturan tersebut.

Padahal dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa orang yang akan diatur dalam peraturan itu harus dilibatkan dalam penyusunannya.

“Sesuai dengan amanat UU no 12 tahun 2011, orang yang akan diatur dalam peraturan harus dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut,” kata Agung usai melaknakan rapat kerja antara AKD dan Bapemas Pemdes dan KAB di DPRD Tuban, Jumat (8/4/2016).

Agung menyayangkan hal itu, sebab bila dalam proses penyusunanya salah maka yang dihasilkan juga salah. Sedangkan yang menjadi permasalahan dalam Perbup itu adalah mengatur pengelolaan tanah bengkok yang diharuskan masuk dalam APBDes.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2014 pasal 100 ayat 2 disebutkan bahwa perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. Dalam ayat 3 juga disebutkan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.

“Minggu depan kita akan ke Kementerian Desa bersama AKD dan Bappemas untuk meminta klarifikasi terhadap Perbup nomor 64 tahun 2015 yang sudah diberlakukan ini,” sambung politisi PAN itu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, M. Zuhri Ali mengatakan bahwa menurut pandangan para kepala desa, Perbup itu mempersulit kinerja Kades dan perangkatnya. Selain itu terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oarng-orang yang tidak bertanggungjawab untuk mengkriminalisasi Kades. “Kita berharap bisa menjalankan roda kepemimpinan desa dengan aman dan nyaman,” harap Ketua AKD Tuban.

Zuhri menambahkan, bila dimasukkannya bengkok kedalam pendapatan asli desa yang tertuang dalam APBDes. Maka Pemdes harus melakukan pembelanjaan tunjangan perangkat desa dan tidak boleh melebihi Siltap. Dan jika dilakukan hal itu, maka mata anggaran makin tidak rasional.  “Kita akan menunggu hasil dari Jakarta, bila memang tidak ada yang dilanggar oleh Perbup ini, dan kita harapkan lebih berpihak kepada masyarakat,” harapnya.

Kepala Bapemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Mahmudi membatah bahwa dalam penyusunan Perbup tersebut melanggar UU. Karena sudah melibatkan pemerintah kecamatan selaku perwakilan dari pemerintah desa. Dia memastikan Perbup 64 itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. “Kita juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan bagian hukum pemerintah propinsi Jawa Timur dalam penyusunan Perbup tersebut,” jelas Mahmudi.

Mahmudi juga akan menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Desa. Jika memang perlu dilakukan perubahan atau Perbup itu diubah, maka pihaknya mengaku siap melakukannya. Sebab pada dasarnya semua peraturan itu tidak untuk memberatkan kepada masyarakat. MUHLISHIN